Bakal Mendekam Lama di Penjara, Pasangan Sejoli di Pagaralam Ini Simpan Narkoba Jenis Sabu Cukup Banyak

Bakal Mendekam Lama di Penjara, Pasangan Sejoli di Pagaralam Ini Simpan Narkoba Jenis Sabu Cukup Banyak

Bakal mendekam lama di penjara, pasangan sejoli di pagaralam ini simpan narkoba jenis sabu cukup banyak. foto: ilustrasi/sumeks.co. --

Bakal Mendekam Lama di Penjara, Pasangan Sejoli di Pagaralam Ini Simpan Narkoba Jenis Sabu Cukup Banyak 

PAGARALAM, SUMEKS.CO – Bakal mendekam lama di penjara, pasangan sejoli di kota Pagaralam ini ternyata menyimpan narkoba jenis sabu dalam jumlah yang cukup banyak.

Barang bukti narkoba itu ditemukan anggota Polres Pagaralam di rumah tersangka perempuan (Ayu).

TKP-nya di Dusun Pagar Gading II.

Sebelum ke rumah teman wanita tersangka polisi sudah lebih dulu menciduk tersangka Aidil Mustofa. 

BACA JUGA:Ini Tampang Maling Banyak TKP di Kota Palembang Aksinya Berkedok Sopir Angkot Kuning, Hasilnya Buat Pesta Sabu

Di badan Aidil polisi menemukan lima paket sabu.

Bahkan pria ini juga membawa  senjata tajam (sajam).

Pasangan Sejoli di Pagaralam

Aparat Satres Narkoba Polres Pagaralam menciduk pasangan sejoli sebagai pengedar sabu di Kota Pagaralam. 

Sejoli tanpa ikatan pernikahan ini, terciduk malam dini hari di dalam sebuah rumah.

Persisnya di kawasan Dusun Pagar Gading II, Kelurahan Kuripan Babas, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam, Jumat 7 Juli 2023 sekitar pukul 01.00 WIB.

Tersangka Dea Putri Ayu (19), merupakan warga setempat. Sedangkan Adil Musthofa (20), asal Kecamatan Pagaralam Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: koransumeks