Penyidik Bareskrim Polri Temukan Pidana Baru Terkait Laporan Dugaan Penistaan Agama di Ponpes Al Zaytun

Penyidik Bareskrim Polri Temukan Pidana Baru Terkait Laporan Dugaan Penistaan Agama di Ponpes Al Zaytun

Penyidik Bareskrim Mabes Polri menemukan adanya indikasi tindak pidana baru dalam pengusutan kasus di Ponpes Al Zaytun Indramayu pimpinan Panji Gumilang.--

Penyidik Bareskrim Polri Temukan Pidana Baru Terkait Laporan Dugaan Penistaan Agama di Ponpes Al Zaytun

SUMEKS.CO - Penyidik Bareskrim Mabes Polri menemukan adanya indikasi tindak pidana baru, dalam pengusutan kasus di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Indramayu pimpinan Panji Gumilang.

Sebelumnya, tim penyidik Bareskrim Mabes Polri pada beberapa waktu lalu  resmi menaikkan status Ponpes Al Zaytun dalam penyelidikan menjadi penyidikan.

Penyidikan yang dilakukan oleh Subdit I Pidum Bareskrim Mabes Polri, telah melakukan serangkaian pemeriksaan baik di Ponpes Al Zaytun ataupun di gedung Mabes Polri sendiri.

BACA JUGA:Niat Bela Ayah dengan Postingan Kata Bijak, Anak Panji Gumilang Malah Dicibir Netizen

"Kemudian dari hasil penyidikan yang telah dilaksanakan, menemukan sebuah tindak pidana baru," ungkap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo dalam unggahan Snack video akun @herrypatoeng.

Djuhandani membeberkan, temuan sebuah tindak pidana baru dalam penyidikan yang dilakukan yaitu tentang tindak pidana yang diduga melanggar Undang-Undang IT.

"Temuan Baru dalam penyidikan yang dilakukan tim Subdit I Bareskrim yaitu tentang undang-undang IT," bebernya.

Adanya temuan baru tentang Undang-Undang IT dalam penyidikan tersebut, lanjut Djuhandani turut dimasukkan dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak Kejaksaan.

BACA JUGA:Soal Panji Gumilang Tafsirkan Al Quran, Pemerhati Pesantren: Penafsiran dengan Nafsu Tempatnya di Neraka!

Temuan baru tersebut, kata Djuhandani pada saat tim penyidik memeriksa dan memanggil beberapa orang saksi untuk diambil keterangan baik itu di Bareskrim ataupun di Ponpes Al Zaytun Indramayu.

Disebutkannya, beberapa saksi yang dimaksud yakni empat diantaranya yaitu mantan pengurus di Ponpes Al Zaytun Indramayu.

"Tentu saja proses ini sedang berjalan,  namun tentunya juga dalam penyidikan harus memenuhi syarat formil baik itu menerbitkan surat perintah penyitaan dan lain sebagainya," kata Djuhandani.

Dari seluruh proses atau rangkaian penyidikan tersebut, lanjut Djuhandani dia berharap kepada warga masyarakat agar tetap bersabar dan pihaknya akan tetap mengupdate tentang perkembangan terbaru proses penyidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: