Tanah Warisan Diserobot, Warga Bukit Baru Palembang Meradang
Idham (paling kanan) didampingi adovokatnya saat menemui ATR/BPN Palembang. Foto: edy/sumeks.co--
Tanah Warisan Diserobot, Warga Bukit Baru Palembang Meradang
PALEMBANG, SUMEKS.CO – Idham, pemilik tanah di Jalan Bukit Baru 1, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB I Palembang, meradang.
Pasalnya, tanah warisan keluarga milik Ajb atas nama Warasdi Rusdi BSC seluas 640 meter persegi itu diduga diserobot seseorang bernama Ratna Maini Samiri.
Merasa menjadi korban penyerobotan lahan, selaku ahli waris, Idham menunjuk konsultan hukum advis Reza Ar Rozaq SH untuk menunjukan data dan bukti demi menempuh kejelasan yang didapat oleh kebijakan para pejabat terkait untuk memfasilitasi jalannya mediasi nonlitigasi tersebut.
Laporan dari pintu ke pintu ke pejabat terkait Lurah hingga Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang telah dilakukan Idham dengan dua orang saksi yakni, tetangga terdekat dari lokasi tanah dan termasuk tukang las bengkel yang pernah menyewa lahan miliknya itu.
BACA JUGA:Tanah Milik Purnawirawan Polri Diduga Diserobot, Keluarga Datangi Polda Sumsel
Didampingi kuasa hukum untuk melakukan mediasi mencari kebenaran dari dugaan praktek mafia tanah yang terjadi dan dialami oleh Idham dengan Nomor sertifikat 04.01.03.02.1.00188.
“Dari pihak bu Ratna Maini Samiri berpindah tangan atas penjualan Ajb yang berinisial NM (Purn) Polri yang belum diketahui kebenarannya,” kata Reza Idham melalui kuasa hukumnya melakukan mediasi nonlitigasi dengan Lurah terkait dan kantor ATR/BPN atas kasus tersebut.
Sementara, Kuasa hukum Idham, Reza Ar Rozaq SH, mengatakan dia dan kliennya telah menemui Lurah terkait untuk menengahi permasalahan yang dialami kliennya itu. Kemudian melakukan mediasi ke kantor ATR/BPN Palembang.
“Laporan kami sudah ditindaklanjuti dan rencananya kami akan segera bertemu dengan terduga penyerobot klien kami Pak Idham,” kata Reza usai mendatangi Kantor ATR/BPN Palembang beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Lahan Diserobot, Warga Minta Polisi Segera Tuntaskan
Reza menambahkan, bahwa pihaknya akan melakukan upaya tindakan hukum nonlitigasi dan akan mengumpulkan data-data otentik di lapangan atas berkas kuasa hukum ia dan kliennya Idham.
Kemudian, berkas atau data tersebut akan dibandingkan dengan berkas terduga penyerobotan lahan milik kliennya.
Menurut Reza, pihaknya masih belum mendapatkan upaya tindak lanjut untuk melakukan mediasi di kantor ATR/BPN dengan terduga penyerobotan lahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: