Tanah Warisan Diserobot, Warga Bukit Baru Palembang Meradang

Idham (paling kanan) didampingi adovokatnya saat menemui ATR/BPN Palembang. Foto: edy/sumeks.co--
“Kami sudah mengetahui sertifikatnya dan kami sudah mengecek dan kami tidak menemukan bukti-bukti bahwa sertifikat itu beralamat dan berlokasi di Tanah kami,” kata Reza.
Lanjut Reza mengatakan bahwa pihaknya telah melengkapi semua bukti dan lokasi tanah klien nya itu belum ada pengajuan sertifikat dari pihak manapun.
Edwin, Lurah Bukit Baru mengatakan, telah melakukan sosialisasi kepada pihak kuasa hukum Reza Ar Rozaq SH untuk menghadirkan para pihak.
Sementara, beberapa data yang dimiliki korban telah dipelajari pejabat berwenang lurah dan petugas kantah BPN Kota Palembang untuk meluruskan polemik yang terjadi.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: