Dipanggil Penyidik Kejati Sumsel, 9 Saksi Kasus Korupsi Akusisi Saham Anak Perusahaan PT BA Mangkir

Dipanggil Penyidik Kejati Sumsel, 9 Saksi Kasus Korupsi Akusisi Saham Anak Perusahaan PT BA Mangkir

Sebanyak sembilan saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi akusisi saham anak perusahaan PT BA mangkir panggilan penyidik. Foto: dokumen/sumeks.co--

Dipanggil Penyidik Kejati Sumsel, 9 Saksi Kasus Korupsi Akusisi Saham Anak Perusahaan PT BA Mangkir

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi akusisi saham anak perusahaan PT Bukit Asam (PT BA), sembilan karyawan PT Satria Bahana Sarana (SBS) ternyata mangkir.

Demikian diungkapkan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, dikonfirmasi Rabu 5 Juli 2023 malam.

Vanny membenarkan, dijadwalkan pada hari ini penyidik Pidsus Kejati Sumsel memeriksa sembilan orang saksi untuk diperiksa terkait akuisisi saham PT SBS yang merupakan anak perusahaan dari PT BA di tahun 2013 senilai Rp100 miliar.

"Namun kesembilan saksi yang dipanggil semuanya tidak hadir tanpa keterangan alias mangkir," tegasnya.

BACA JUGA:Sejarah PT BA , BUMN Terbesar Tambang Batu Bara

Diterangkannya, kesembilan saksi tersebut yakni berinisial FT, AR, BS, IA, FA, sebagai anggota Tim Evaluasi kekayaan teknis A2B Site PKN dan NTCM dan anggota tim audit Teknis APT dan AST PT SBS site PKN dan NTCM. 

"Kemudian S, J, AG dan RF sebagai anggota Tim Audit Teknis APT dan AST PT SBS site PKN dan NTCM," bebernya.

Dia meminta terhadap saksi-skasi yang dipanggil agar dapat kooperatif memenuhi panggilan penyidikan, karena sangat dibutuhkan keterangannya guna menguatkan alat bukti dalam perkara tersebut.

Selain itu, lanjut Vanny keterangan para saksi juga dibutuhkan untuk pengembangan perkara apabila nantinya ditemukan adanya keterlibatan pihak lain.

BACA JUGA:Pendaftaran Jalan Sehat HUT PT BA Berakhir Ricuh, Kursi Melayang

Lebih jauh dikatakan Vanny, saat ini penyidikan perkara tersebut telah memeriksa total 35-an saksi dan telah menetapkan tiga orang tersangka.

Diketahui sebelumnya, Jaksa penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan kasus korupsi akuisisi saham di PT Bukit Asam Tbk (PTBA).

Ketiganya, yakni pertama Anung Dri Prasetya alias AP selaku Direktur pengembangan usaha PT Bukit Asam Tahun 2013. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: