Melintas di Jalan A Rivai, Pelajar di Palembang Dikeroyok oleh Puluhan Orang, Terima 20 Jahitan di Kepala
Pihak keluarga korban saat membuat laporan di SPKT Polrestabes Palembang. Foto: Deny/sumeks.co --
Melintas di Jalan A Rivai, Pelajar di Palembang Dikeroyok oleh Puluhan Orang, Terima 20 Jahitan di Kepala
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Seorang pelajar di Palembang berinisial AD (17) menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan 20 orang pelaku.
Warga Kecamatan Ilir Timur (IT) II itu kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang.
Aksi pengeroyokan terjadi diketahui di Jalan Kapten A Rivai, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, Minggu 2 Juli 2023 sekitar pukul 02.00 WIB.
Orang tua korban ZK (39) menceritakan, berawal anaknya sedang melintasi lokasi kejadian dan bertemu dengan para pelaku.
BACA JUGA:Nonton Tari India di Dekat Rumah, Sanjo Real Pares Dikeroyok Oleh 4 Orang, Masalah Sepele
"Lalu dia langsung menghadang dan membacok anaknya. Sedangkan anak saya saat itu pergi berempat pak," kata ZK ketika di SPKT Polrestabes Palembang, Selasa 4 Juli 2023.
Lalu rombongan pelaku yang berada di depan sebagian melempar dengan batu.
"Melihat aksi lempar batu itu anak kami langsung pergi memutar balik arah. Saat itu anak kami diamiaya padahal hanya lewat saja di lokasi bukan untuk tawuran," ujar ZK.
Akibat kejadian ini, korban mengalami luka-luka robek panjang di bagian atas kepala hingga harus menerima 20 jahitan dan pihak keluarga langsung melaporkannya ke SPKT Polrestabes Palembang.
BACA JUGA:Tetangga Terganggu Suara, Pemilik Rumah Makan di Sukarami Dikeroyok 2 Bersaudara
"Kami berharap dengan membuat laporan ini, pelaku bisa ditangkap dan bertanggung jawab atas perbuatannya terhadap anak saya," ungkap Zulkarnain.
Laporan Polisi dari korban sudah diterima anggota SPKT Polrestabes Palembang dengan tindak pidana kejahatan Perlindungan Anak UU No 17 Tahun 2018.
Tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 Junto 76 C.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: