Kemenkumham Sumsel Lepas Kadiv Yakumham dan 2 Orang Pejabat Fungsional Ahli Madya Menuju Masa Purna Bakti

Kemenkumham Sumsel Lepas Kadiv Yakumham dan 2 Orang Pejabat Fungsional Ahli Madya Menuju Masa Purna Bakti

Kanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya secara resmi melepas salah satu Pimpinan Tinggi Pratamanya dan dua orang Pejabat Fungsional Tertentu Madya yang mulai memasuki masa Purna Bhakti.--

"Saya sangat bersyukur kepada tuhan yang maha kuasa, bisa kembali berkumpul bersama keluarga setelah memasuki masa purnabhakti ini," tambah Parsaoran. 

BACA JUGA:Sekda Palembang Ratu Dewa Ucapkan Turut Berduka dari Mekkah atas Wafatnya H Abdullah Saggaff SE, MSi

Parsaoran melanjutkan terima kasih kepada seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham Sumsel yang atas kerja sama selama bertugas di Kanwil Kemenkumham Sumsel. 

”Untuk itu, baik atas nama pribadi, keluarga, dan seluruh jajaran pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, kami mengucapkan terima kasih yang tak terhingga, atas semua sumbangsih yang telah diberikan selama mengabdi,” kata Ilham Djaya, Kakanwil Kemenkumham Sumsel pada sambutannya pada acara purna tugas.

Dikatakan oleh Kakanwil Ilham Djaya, Purna bhakti memang merupakan masa saat kita sudah tidak menjalankan rutinitas untuk bekerja seperti biasanya.

Akan tetapi, bukan berarti purna bhakti menutup kesempatan untuk mengabdikan diri serta menggoreskan karya terbaik dan menjadi inspirasi untuk masyarakat disekitar dengan cara tersendiri sehingga bisa membantu lebih banyak orang.

BACA JUGA:Alhamdulillah Diganti Hinema Tovo Mana Him, Panji Gumilang Sebut Nyanyian Nabi Daud

Apresiasi juga turut disampaikan Kakanwil atas kinerja, inovasi, motivasi, serta bimbingan yang diberikan, menjadikan Kementerian Hukum dan HAM lebih PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif). 

Pada kesempatan itu juga, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya secara simbolis menyerahkan tanda penghargaan dan cindera mata pada ketiga purnabakti.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: