392 Bacaleg Belum Penuhi Persyaratan, 4 Mantan Narapidana Bakal Maju Bacaleg Provinsi

392 Bacaleg Belum Penuhi Persyaratan, 4 Mantan Narapidana Bakal Maju Bacaleg Provinsi

--

392 Bacaleg Belum Penuhi Persyaratan, 4 Mantan Narapidana Bakal Maju Bacaleg Provinsi

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) menyampaikan hasil verifikasi administrasi persyaratan bacaleg DPD dan DPR RI.

Komisioner Bawaslu Sumsel menghadiri langsung rakor serta perwakilan DPD dan semua parpol peserta pemilu 2024.

Sebanyak 1.255 bacaleg provinsi yang telah terdaftar di KPU Sumsel, sekitar 89,6 persen atau 1.125 bacaleg ada kekurangan persyaratan yang belum lengkap.

Untuk perbaikan data bagi bacaleg yang persyaratannya belum lengkap bisa dilakukan mulai tanggal 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023.

BACA JUGA:Jelang Hari Raya Idul Adha, Plt Bupati Muara Enim Pastikan Ketersediaan dan Stabilitas Harga Pangan

"Untuk verifikasi perbaikan, pencermatan dan pengumuman DCS dimulai pada tanggal 19-23 Agustus 2023," terang Komisioner KPU Sumsel, Hendri Alma Wijaya, Sabtu 24 Juni 2023.

Dari hasil verifikasi KPU Sumsel, ada 26 bacaleg yang memiliki data ganda dan empat orang mantan narapidana (napi) akan mengikuti bacaleg provinsi.

Sedangkan, untuk calon anggota DPR RI ada sebanyak 22 orang yang mendaftar baru 3 orang yang telah memenuhi persyaratan.

"Selebihnya, ada 19 orang bacaleg belum memenuhi persyaratan administrasi," kata Hendri.

BACA JUGA:Tempat Pemalsuan BBM Jenis Pertalite Di Musi Banyuasin Terbongkar

Selama proses perbaikan data, parpol bisa melakukan pergantian nama bacaleg. Namun, tidak untuk penambahan bacaleg.

Menyinggung empat bacaleg mantan narapidana, bacaleg tersebut harus mempromosikan diri melalui media massa.

"Untuk empat mantan napi wajib mempromosikan diri melalui media masssa, dikarenakan bukti publikasi akan menjadi lampiran saat pemberkasaan," bebernya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: