3 Langkah Penanganan Kasus Al Zaytun, Mahfud MD: Sanksi Pidana, Administrasi dan Jaga Kondusitifitas Keamanan

3 Langkah Penanganan Kasus Al Zaytun, Mahfud MD: Sanksi Pidana, Administrasi dan Jaga Kondusitifitas Keamanan

Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan akan ada sanksi hukum pidana, administrasi untuk yayasan dan tugas Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menjaga kondusitifitas keamanan. foto: dok/sumeks.co. --

3 Langkah Penanganan Kasus Al Zaytun, Mahfud MD: Sanksi Pidana, Administrasi dan Jaga Kondusitifitas Keamanan

SUMEKS.CO - Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan, ada tiga langkah penanganan kasus di Ponpes Al Zaytun.

Yang pertama, terjadinya dugaan tindak pidana. 

Tindakan Kedua, pemberian sanksi penataan administrasi pada Ponpes, kepada YPI (Yayasan Pendidikan Islam). 

Ini akan dilakukan tindakan hukum administrasi, terhadap YPI yang mengelola pesantren Al Zaytun.

BACA JUGA:Netizen Berharap Kang Anom Battle Lawan Juragan Kopi, Alumni Al Zaytun Menentang Fatwa Nyeleneh Panji Gumilang

Kemudian tindakan yang ketiga, akan menjadi tugas lagi bagi Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil bersama Kapinda, Kesbang, TNI-Polri dan sebagaianya-lah di Jawa Barat, yaitu menjaga kondusitifitas ketertiban dan keamanan.

Diketahui, dugaan kasus pidana di Ponpes Al Zaytun Indramayu, Jawa Barat sudah sangat jelas.

Menko Polhukam, Mahfud MD menerangkan bahwa unsur-unsur pidananya sudah diidentifikasi Polri. Jadi tinggal diklarifikasi saja.

Ada laporan yang masuk ke Menko Polhukam dan juga laporan resmi yang disampaikan ke Polri.

BACA JUGA:Dugaan Pidana di Al Zaytun Sangat Jelas, Mahfud MD: Unsur-unsurnya Sudah Diidentifikasi, Tinggal Diklarifikasi

Pasal-pasal apa? Nantinya akan menjadi dasar proses pidana, kata Mahfud.

“Nanti akan diumumkan pada waktunya,” janjinya.

Dugaan kasusnya sudah sangat jelas dan unsur-unsurnya sudah diidentifikasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: