1.475 Calon Siswa Terpaksa Cari Sekolah Swasta, Disdik Palembang Umumkan PPDB SMP Negeri

1.475 Calon Siswa Terpaksa Cari Sekolah Swasta, Disdik Palembang Umumkan PPDB SMP Negeri

Pengumuman PPDB SMP negeri di Kota Palembang.--dok : sumeks.co

Pelaksanaan tes jalur Prestasi tahap 2 akan dilakukan pada tanggal 3-5 Juli 2023, pengumuman hasil pada tanggal 6 Juli 2023, masa sanggah pada tanggal 6-10 Juli 2023, dan pendaftaran ulang pada tanggal 10-11 Juli 2023.

BACA JUGA:PPDB Tingkat SMP di Kota Palembang Dibuka, Ratu Dewa Pastikan Semua Transparan

Dalam proses pendaftaran, calon peserta didik dapat mendaftar secara daring melalui website SMP negeri yang dituju. 

Jalur zonasi disediakan bagi peserta didik yang telah tinggal dalam wilayah zonasi selama minimal satu tahun berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan. 

"Dinas Pendidikan menetapkan wilayah zonasi setiap sekolah berdasarkan radius yang mengelilingi sekolah tersebut, dengan prinsip mendekatkan peserta didik dengan domisili mereka," tegasnya. 

Selain itu Lukmanul menambahkan bahwa sistem PPDB daring akan mencatat koordinat alamat calon peserta didik yang telah diverifikasi, serta mengukur jarak antara alamat tersebut dengan sekolah. 

BACA JUGA:CATAT! Mulai Besok Pendaftaran PPDB Jenjang SMP Negeri Dimulai, Jangan Terlewat Hanya 3 Hari

Jika jarak rumah siswa dengan sekolah sama, parameter seleksi selanjutnya adalah usia lebih tua dan waktu pendaftaran lebih awal. 

Sistem PPDB daring akan mengurutkan peringkat calon peserta didik berdasarkan zonasi alamat tempat. 

Sistem layanan pendaftaran peserta didik baru (PPDB) secara online mengatur urutan peringkat calon peserta didik berdasarkan zonasi alamat tempat tinggal terdekat dengan sekolah. 

"Hal ini dijelaskan dengan tegas oleh pihak terkait," tambahnya. 

BACA JUGA:Ini Jadwal Pengumuman dan Daftar Ulang Peserta PPDB SMA Se-Sumsel

Kendati demikian Luknan menyebutkan dalam hal ini, untuk sekolah menengah pertama (SMP) negeri yang berada di daerah perbatasan antara kabupaten/kota, penerimaan peserta didik baru memberikan prioritas kepada calon peserta didik yang tinggal di wilayah Kota Palembang. 

Namun, jika kuota peserta didik dari wilayah tersebut telah terpenuhi, sekolah dapat menerima peserta didik baru dari daerah perbatasan kabupaten/kota lainnya. Hal ini dijelaskan secara jelas.

Selain jalur zonasi, terdapat juga jalur prestasi yang mencakup seleksi prestasi akademik dan non-akademik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: