DPR RI Desak Kemenag Cabut Izin Ponpes Al Zaytun Indramayu, Santri Terancam Bubar?
DPR RI mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk menutup Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu.--
DPR RI Desak Kemenag Cabut Izin Ponpes Al Zaytun Indramayu, Santri Terancam Bubar?
SUMEKS.CO - DPR RI mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk menutup Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, jika hasil investigasi yang dikeluarkan nanti terbukti adanya penyimpangan dan ajarat sesat.
Polemik berkepanjangan di Ponpes Al Zaytun, Indramayu, membuat banyak pihak geram karena telah banyak mengundang kegaduhan ditengah masyarakat.
Kali ini, anggota DPR RI akhirnya buka suara perihal kontroversi yang dilakukan Ponpes Al Zaytun, Indramayu.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily mengatakan, DPR RI meminta Kemenag mengambil langkah tegas dalam menangani kasus di Ponpes Al Zaytun.
Bahkan, DPR RI meminta agar Kemenag menutup dan mencabut izin Ponpes Al Zaytun jika memang terbukti adanya penyimpangan dan ajaran yang menyesatkan.
"Harus ada tindakan tegas. Jika memang terbukti ya harus segera ditutup dan dicabut izinnya," ungkap Ace Hasan Syadzily, dikutip dari berbagai sumber.
Diketahui, saat ini pehak pemerintah bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih melakukan investigasi di Ponpes yang didirikan Panji Gumilang tersebut.
BACA JUGA:Mantan Anggota NII Beberkan Penggalangan Dana Miliaran Rupiah Ponpes Al Zaytun, Ternyata dari Sini
Investigasi tersebut dalam rangka menyelidiki tentang adanya dugaan penyimpangan, dan ajaran sesat yang diajarkan di Ponpes Al Zaytun.
Ichsan Abdullah, Wasekjen Bidang Hukum dan HAM MUI, menuturkan, pihaknya telah melakukan penelitian sejak tahun 2002 lalu.
Hasilnya, Ichsan Hidajat membeberkan tentang penemuan bukti yang validitasnya masih akurat dan relevan dengan kondisi saat ini bahwa, Ponpes Al Zaytun dengan jelas telah melakukan penyimpangan dan melenceng dari syariat Islam.
"Sebenarnya sudah jelas bukti relevan kita temukan bahwa, Ponpes Alzaytun memang menyimpang," tegas Ichsan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: