Kakanwil Kemenkumham Babel Buka Diseminasi Layanan Apostille
--
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi yang dipandu oleh moderator yaitu Penyuluh Hukum Ahli Pertama Kemenkumham Babel, Fajar Husein.
BACA JUGA:5 Kali Ikut Tes, Agung Remaja Asal Palembang Raih Skor SKD Tertinggi Seleksi Catar Poltekip/Poltekim
Adapun narasumber pada kegiatan ini yaitu Asyraf Suryadin, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang menyampaikan materi tentang “Keabsahan Dokumen Berbasis Tanda Tangan Elektronik (TTE)”.
Selanjutnya, yaitu Yuli Kemala, Ketua Pengurus Wilayah Bangka Belitung Ikatan Notaris Indonesia, yang menjelaskan tentang “Peran Notaris Dalam Legalisasi Apostille”.
Narasumber lainnya yaitu Grace, Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Otoritas Pusat Hukum Internasional Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), yang menyampaikan materi tentang “Layanan Apostille sebagai Penyederhanaan Rantai Birokrasi”.
Hadir dalam kegiatan tersebut Jajaran Forkopimda Provinsi Bangka Belitung, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Eva Gantini, Kepala Lapas Pangkalpinang Badarudin, Kepala Bapas Pangkalpinang, Iwan Setiawan, Kepala Lapas Perempuan Pangkalpinang Hani Anggraeni, Plt. Kepala LPKA Pangkalpinang, Andi Yudho Sutijono, beserta perwakilan pegawai Kanwil Kemenkumham Babel.
BACA JUGA:5 Kali Ikut Tes, Agung Remaja Asal Palembang Raih Skor SKD Tertinggi Seleksi Catar Poltekip/Poltekim
Ketua panitia, Kepala Subbidang Administrasi Hukum Umum (AHU), M. Bangbang, mengatakan jumlah peserta kegiatan tersebut sebanyak 150 orang yang berasal dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Babel; Kanwil Kementerian Agama Provinsi Babel; Kanwil BPN Provinsi Babel; Dinas Pendidikan Provinsi Babel dan Kota Pangkalpinang; serta Dinas Pariwisata, Kebudayaan dan Kepemudaan Olahraga Provinsi Babel.
Lalu Dinas Penanaman Modal, PTSP Provinsi Babel dan Kota Pangkalpinang; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pangkalpinang; Kantor Urusan Agama Kota Pangkalpinang; Notaris; Akademisi; Pelaku Usaha; dan Mahasiswa.
Diakhir kegiatan kepala divisi pelayanan Hukum dan HAM Eva Gantini mengatakan bahwa acara ini dinilai sangat penting mengingat angka pemohon apostille babel sudah cukup banyak 129 permohonan.
Melalui diseminasi ini di harapkan semua peserta berbagai kalangan dapat memahami fungsi appostille.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: