Kakanwil Kemenkumham Babel Buka Diseminasi Layanan Apostille

Kakanwil Kemenkumham Babel Buka Diseminasi Layanan Apostille

--

Kakanwil Kemenkumham Babel Buka Diseminasi Layanan Apostille

PANGKALPINANG, SUMEKS.CO – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto buka kegiatan Diseminasi Layanan Apostille di Hotel Fox Harris, Rabu 21 Juni 2023.

Kepala Kantor Wilayah, Harun Sulianto dalam sambutannya menjelaskan bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi Apostille pada tanggal 5 Oktober 2021 melalui Peraturan Presiden No 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing.

Hal tersebut diharapkan dapat membawa manfaat dalam penyederhanaan proses legalisasi dokumen luar negeri menjadi cukup satu tahap melalui layanan Apostille.

Kakanwil Harun menyampaikan, Apostille dimaknai sebagai pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan/atau segel resmi pada dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi.

BACA JUGA:Inspirasi Resep untuk Hari Raya Idul Adha, Gecok Kambing Khas Semarang

Kementerian Hukum dan HAM menjadi Competent Authority (CA) yang berwenang menerbitkan sertifikat Apostille dan Otentifikasi terhadap dokumen asing.

Disampaikan Harun, petunjuk pelaksanaan Apostille diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik. 

“Sampai saat ini, Apostille dapat digunakan di 127 negara yang telah mengaksesi Konvensi Apostille. ,” ujar Harun.

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham mengadaptasi perkembangan hukum perdata internasional yang menjembatani kepentingan hukum perdata lintas negara.

BACA JUGA:KPU Muara Enim tetapkan DPT Pemilu 2024 453.729 Orang

Proses pencetakan sertifikat yang selama ini hanya dapat dilakukan pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI, dalam waktu dekat ini sudah dapat dilakukan pada seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang melakukan layanan dokumen publik antar negara menjadi lebih cepat dan efisien.

“Hadirnya layanan Apostille ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk kebutuhan aktivitas di luar negeri,” tutur Harun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: