Sidang Lanjutan Gugatan YBDP Semakin Menguatkan Penggugat dengan Adanya Fakta Baru

Sidang Lanjutan Gugatan YBDP Semakin Menguatkan Penggugat dengan Adanya Fakta Baru

--

Sidang Lanjutan Gugatan YBDP Semakin Menguatkan Penggugat dengan Adanya Fakta Baru

PALEMBANG, SUMEKS.CO – Sidang lanjutan gugatan Yayasan Bina Darma Palembang (YBDP) dengan mantan Pengurus Suheriyatmono dan Rifa Ariani semakin menguatkan penggugat.

Pasalnya, banyak bukti dan saksi yang dihadirkan tergugat malah menguatkan penggugat. Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Yayasan Bina Darma Palembang AHN Lawyers, Attorneys and Counselors at Law Hanifah L. Nasution, S.H., LL.M. Fajri Yusuf Herman, S.H., M.H. Romy Tahrizi Amin, S.H Reggy Hadiwijaya, S.H, J. Omrie Napitupulu, S.H dan Mochammad Sentot Sedayu Aji, S.H dalam keterangan persnya Kampus Buchari Rachman 1 Palembang, Jumat 9 Juni 2023.

Pertama, tentang pengakuan Suheriyatmono dan Rifa Ariani melalui Kuasa Hukumnya mengenai tidak pernah adanya perjanjian dan pembayaran sewa oleh Yayasan Bina Darma Palembang YBDP.

Hal ini semakin menguatkan bahwa aset ini miliki YBDP. “Kemudian beberapa sidang, kami malah terima kasih kepada bukti-bukti yang dihadirkan, karena ini menurut kami malah membantu,” ujar salah satu kuasa hukum YBDP, Fajri Yusuf Herman.

BACA JUGA:KPU OKI Tetapkan DPT Pemilu 2024, Pemilih Wajib Memiliki KTP Elektronik

Fajri juga menambahkan tentang saksi yang dihadirkan oleh tergugat yakni yang memasang plang di kampus dianggap sebagai saksi yang malah memperkuat penggugat.

Tinggal pihak majelis hakim tentu secara yuridis akan melihat fakta persidangan yang memang menerangkan aset adalah milik YBDP.

Namun, pihaknya juga menyesalkan kuasa hukum tergugat yang tentu sangat yakin memahami hukum tentang meragukan saksi auditor yang dinilai tidak berkompeten.

Menurut Fajri, saksi auditor memang dihadirkan bukan sebagai kapasitas saksi ahli tapi saksi fakta. Dan yang namanya saksi fakta cukup menunjukkan KTP.

BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan Kesehatan WBP, Lapas Kayuagung Skrining HIV dan Sifilis

Hal ini tentu menjadi hal yang sangat menyesalkan sesama orang hukum tapi belum bisa mampu membedakan saksi fakta dan saksi ahli. “Dan terakhir kami menyesalkan, pihak tergugat melakukam upaya kriminalisasi.

Karena ini masih dalam sidang perdata tapi telah melakukan upaya hukum pidana sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/0652/XI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, LP No. 0652,” tegasnya.

Namun, pihak kuasa hukuk tidak tinggal diam dengan upaya kriminalisasi tersebut. Tentu dalam gugatan perdata banyak strategi dan ratusan bukti yang akan terus diungkap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: