Dianjurkan Jadi Tidak Wajib, Saat Bepergian Penumpang Kereta Api dan Pesawat Boleh Tak Bermasker dan Vaksin
Dianjurkan, jadi tidak wajib saat bepergian penumpang kereta api dan pesawat boleh tak bermasker dan vaksin. foto: ilustrasi/sumeks.co. --
BACA JUGA:Nyeberang dari Pelabuhan TAA Tujuan Bangka, KMP Jembatan Musi 1 Nyaris Celaka, Nasib 43 Penumpang?
Untuk keselamatan dan kesehatan bersama, pihaknya juga akan tetap berkomitmen melakukan upaya preventif dan promotif dengan tujuan pencegahan penularan Covid-19.
Termasuk melakukan pengawasan prokes guna mengendalikan penularan Covid-19.
Hal ini supaya pelayanan perkeretapian tetap sehat, aman, dan nyaman.
Selain kereta api, pelonggaran syarat penerbangan juga diberikan. Kini pelaku perjalanan orang yang akan menggunakan moda transportasi udara tak lagi diwajibkan vaksin Covid-19 untuk berangkat.
Seiring keluarnya aturan baru SE Kemenhub Nomor SE 16/2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang Dengan Transportasi Udara Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
Eksekutif General Manager (EGM) PT Angkasa Pura II Kantor Cabang (KC) Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang,
R Iwan winaya Mahdar mengatakan ketentuan baru tersebut sudah mulai diterapkan di Bandara SMB II Palembang.
“Dalam surat itu tercantum aturan yang tadinya diwajibkan vaksin Covid-19, menjadi dianjurkan,” jelasnya.
Dia merincikan, penumpang pesawat rute domestik dan internasional dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai booster kedua atau dosis keempat.
“Artinya para penumpang tidak diwajibkan lagi vaksin Covid-19 untuk berangkat menggunakan pesawat, namun demi kebaikan dan kesehatan bersama dianjurkan vaksin sampai booster kedua, ” jelasnya.
Iwan menegaskan dan menghimbau para penumpang untuk selalu memberlakukan perilaku hidup sehat dan bersih selama berada di area bandara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: koransumeks