INGAT! Besok Waktu Daftar Ulang Jalur Afirmasi Jenjang SMP Negeri di Kota Palembang

INGAT! Besok Waktu Daftar Ulang Jalur Afirmasi Jenjang SMP Negeri di Kota Palembang

Ilustrasi-Naba Anwar-

INGAT! Besok Waktu Daftar Ulang Jalur Afirmasi Jenjang SMP Negeri di Kota Palembang

PALEMBANG, SUMEKS.CO – Penerimaan Peserta Didi Baru (PPDB) jalur afirmasi untuk jenjang SMP Negeri di Kota Palembang, masuk tahapan masa sanggah, 8 - 12 Juni 2023.

Selanjutnya, orang tua murid dapat melakukan daftar ulang, yang akan dimulai pada 12 Juni 2023 sampai 13 Juni 2023.

Orang tua calon peserta didik agar mempersiapkan dokumen pendaftaran yang diperlukan untuk ulang. 

Usai daftar ulang jalur afirmasi untuk jenjang SMP Negeri di Palembang pada 12 - 13 Juni 2023, dilanjutkan pendafraran jalur berikutnya.

BACA JUGA:CATAT! Mulai Besok Pendaftaran PPDB Jenjang SMP Negeri Dimulai, Jangan Terlewat Hanya 3 Hari

Yakni pendaftaran tahap I jalur zonasi dan jalur perpindahan orang tua atau wali pada 14 - 16 Juni 2023.

Waktu pendaftaran PPDB hanya ditetapkan 3 hari, maka itu sebagai wali murid dan siswa segera melakukan pendaftaran dari tanggal yang telah ditentukan.

Berikut syarat pendaftaran peserta didik baru tahun 2023 untuk jenjang SMP Negeri di Kota Palembang.

1. Berusia maksimal 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1Juli 2023, yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

BACA JUGA:PPDB 2023 Dimulai, Berikut Rekomendasi SD Terbaik di Kota Palembang Buat Orang Tua

2. Calon peserta didik yang tercatat sebagai peserta didik kelas 6 (enam) SD/MI Tahun Pelajaran 2022/2023 atau memiliki i&zah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD / sederajat.

3. Calon peserta didik mendaftar melalui satu jalur pendataran saja dengan memilih hanya satu sekolah tujuan (sistem layanan PPDB online akan menolak atau memblokir jika mencoba mendaftar lebih dari satu sekolah).

4. Pemalsuan terhadap kartu keluarga dan bukti sebagai peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu bukti atas prestasi dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: