Pertengahan 2023, Imigrasi Sumsel berhasil Terbitkan 28.803 paspor

Pertengahan 2023, Imigrasi Sumsel berhasil Terbitkan 28.803 paspor

Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya meninjau langsung pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang.--

"Sehingga total PNBP dari kedua Kantor Imigrasi di Sumsel tersebut sebesar Rp. 14.1 miliar", katanya. 

BACA JUGA:Miliki Rasa Unik, Kenyal dan Mirip Kelengkeng, Ini Manfaat Buah Matoa untuk Kesehatan

Sementara itu, untuk izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) dari kedua Kantor Imigrasi sebanyak 1.017 dokumen keimigrasian, terdiri Izin Tinggal Kunjungan 321, izin tinggal terbatas 487, dan izin tinggal tetap 9 dokumen keimigrasian. Izin Tinggal ini memberikan PNBP sebesar Rp. 2.5 miliar. 

Ilham Djaya mengapresiasi capaian kedua Kantor Imigrasi tersebut, Ilham menyebut kedua Kantor Imigrasi di Sumsel ini merupakan satuan kerja yang telah berpredikat Zona Integritas, Kanim Palembang berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), sedangkan Kanim Muara Enim berpredikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). 

Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel, Herdaus menambahkan bahwa Imigrasi Sumsel terus berinovasi untuk memberikan pelayanan terbaik, dan juga meningkatkan jumlah permohonan.

Dikatakannya terdapat Layanan keimigrasian akhir pekan, Pelayanan pengembangan inovasi, seperti Eazy Paspor atau Paspor Simpatik, inovasi On the Spot Service, aplikasi Siduk (Sinergi Imigrasi dan Catatan Sipil/Kependudukan), Layanan Paspor Bagi Orang Sakit. 

BACA JUGA:Fantastis! Ikan Hias Seharga Mobil, Ini Fakta Menarik Tentang Channa Barca

Selain itu, inovasi Lentera (Layanan Tenggang Waktu Istirahat), Lada Tunggu (Lapor Darurat Sabtu dan Minggu), Paling Jempol (Paspor Keliling Jemput Bola), inovasi Immigration Rangger, layanan inovasi unggulan 3 in 1 Si Mamat (Imigrasi Manjakan Masyarakat), serta MIA (Mido Intelligence Assistant).

Herdaus juga mengingatkan, agar masyarakat menjaga dengan baik paspor yang dimilikinya agar tidak rusak maupun hilang karena merupakan dokumen negara yang jika hilang atau rusak akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang ada.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: