Kemudahan Baru! Imigrasi Palembang Buka Layanan Paspor di Mal

Kemudahan Baru! Imigrasi Palembang Buka Layanan Paspor di Mal

Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang, yang berada di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel), telah membuka kembali layanan pembuatan paspor di mal.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang, yang berada di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel), telah membuka kembali layanan pembuatan paspor di mal.

Inisiatif ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membuat dokumen keimigrasian.

"Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI dan Hari Pengayoman ke-79, kami membuka layanan pembuatan paspor baru dan penggantian buku/perpanjang masa berlaku di salah satu mal di Bumi Sriwijaya ini pada 2-4 Agustus 2024," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Khairil Mirza usai silaturahim dengan pimpinan media dan organisasi wartawan di Palembang, Selasa 30 Juli 2024.

Ia mengatakan bahwa masyarakat yang tidak memiliki waktu untuk datang ke Kantor Imigrasi untuk membuat paspor baru atau penggantian buku dapat memanfaatkan pelayanan di mal selama tiga hari pada akhir pekan tersebut.

BACA JUGA:Seorang Pria Ditemukan Terbujur Kaku di Pos Jaga Mekar Sari Land Ogan Ilir, Kondisinya Miris

BACA JUGA:Pencuri Kotak Amal di Mushala Talang Keramat Apes, Tertangkap saat Mencoba Jebol Warung Warga

Selama pelayanan di mal dibuka, pihaknya menyediakan kuota untuk 79 orang. Jumlah ini dipilih sesuai dengan peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) dan Hari Pengayoman pada tahun ini.

Bagi masyarakat yang akan membuat paspor, pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi pelayanan daring M-Paspor dengan kuota 50 orang. Selain itu, untuk masyarakat yang tergolong lanjut usia, ibu hamil, bayi/anak-anak, dan disabilitas, bisa datang langsung di mal dengan kuota 29 orang setiap harinya.

Bagi pemohon paspor baru, wajib membawa e-KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, atau ijazah sekolah, atau buku nikah. Sedangkan untuk penggantian buku paspor, cukup membawa e-KTP dan paspor lama.

Mengenai biaya pembuatan paspor, masih diterapkan tarif lama, yakni untuk pembuatan baru atau penggantian paspor biasa sebesar Rp350.000 dan paspor elektronik (e-Paspor) sebesar Rp650.000.

BACA JUGA:Intip Ruangan Kerja Jokowi Ngantor di IKN, Ada Apa Saja!

BACA JUGA:Sekda Sumsel Edward Candra Dorong BBLKM Jadi Laboratorium Kesehatan Masyarakat yang Berkualitas Tinggi

"Ayo manfaatkan kesempatan ini, masyarakat bisa membuat paspor sambil belanja atau makan-makan dan menikmati libur akhir pekan bersama keluarga di mal," kata Mirza didampingi Kasilantaskim Satrio dan Kasitikim Dedi Firman.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, mengapresiasi tim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang dan jajaran yang telah membuka pelayanan di mal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: