Menolak Kediaman Mereka Masuk Banyuasin, Warga Griya Sejahtera, 15 Ulu Palembang Mengadu ke DPRD Sumsel
Perwakilan warga Griya Sejahtera, 15 Ulu, Palembang saat mengadu ke DPRD Provinsi Sumsel, Kamis, 8 Juni 2023.--dok : sumeks.co
Menolak Kediaman Mereka Masuk Wilayah Banyuasin, Warga Griya Sejahtera, 15 Ulu Palembang Mengadu ke DPRD Sumsel
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Warga Griya Sejahtera, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang, mendatangi Gedung DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Kamis, 8 Juni 2023.
Kedatangan puluhan orang yang mengatasnamakan perwakilan warga itu mengadukan permasalahan yang tengah mereka hadapi.
Muhammad Taufik, salah seorang warga mengatakan mereka perwakilan warga Griya Sejahtera, RT 67, RT 68, RT 28, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang.
Kepada Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Hj Anita Noeringhati SH MH dan Ketua Komisi I, Antoni Yuzar SH MH, warga menuntut pemerintah daerah khususnya Provinsi Sumsel melalui DPRD menunda dulu Permendagri No 134, karena mencederai mereka sebagai warga Kota Palembang.
"Kami tinggal di sana jauh sebelum Permendagri dikeluarkan. Kami adalah warga Kota Palembang. Tapi di Permendagri No 134, kami justru masuk Banyuasin, Ini menyebabkan warga lingkungan RT 67, 68, dan 28 ikut kesulitan masuk zonasi sekolah bagi anak-anak mereka," kata Muhammad Taufik, dikutip dari sumateraekspres.id, Jum'at 9 Juni 2023.
Lanjut Muhammad Taufik, sangat mengapresiasi DPRD Kota Palembang, DPRD Provinsi yang akan menyuarakan kepada Kemendagri. Mudah-mudahan Permendagri No 134 dapat ditunda.
"Yang datang saat ini ada dari dua kecamatan. Pertama dari Plaju dan Kecamatan Jakabaring, juga ada 9 RT dari Tegal Binangun," tambah Muhammad Taufik.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati menerima warga dari Seberang Ulu Palembang.
BACA JUGA:Bupati Askolani Tegaskan Tegal Binangun Masuk Wilayah Banyuasin, Cek Fakta Selengkapnya Disini..
"Kelurahan 16 Ulu dan Tegal Binangun, sesuai dengan Permendagri 134 masuk wilayah Banyuasin. Namun berdasarkan data yang diterima DPRD, daerah tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur masuk wilayah Kota Palembang. Permendagri No 134 tidak melihat PP," ungkap Anita Noeringhati.
Sehingga ini harusnya di-review, dimana masyarakat tetap di Palembang berdasarkan sosio geografi, peraturan perundangan, sosio ekonomis dari mereka.
Pendidikan dan keamanan mereka sangat direpotkan bila masuk Banyuasin, sehingga bila ada perselisihan tapal batas bisa dimungkinkan mengajukan ke peraturan perundangan. Karena legal standing atau subjek hukum adalah warga masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: