Soal Penolakan Warga Tegal Binangun Masuk Banyuasin, Sekda Palembang Ratu Dewa Akan Adakan Rapat

Soal Penolakan Warga Tegal Binangun Masuk Banyuasin, Sekda Palembang Ratu Dewa Akan Adakan Rapat

Ratu Dewa.--dok : sumeks.co

Soal Penolakan Warga Tegal Binangun Masuk Banyuasin, Sekda Palembang Ratu Dewa Akan Adakan Rapat 

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa mengaku akan merespon penolakan warga Tegal Binangun, masuk Kabupaten Banyuasin

Dimana warga yang menolak meliputi warga Perumahan Taman Sasana Patra dan Patra Abadi 

"Keinginan warga yang kuat kita respon, apirasi mereka sudah kami dengar menjadi sesuatu yang penting untuk kami bahas dalam rapat selanjutnya," kata Ratu Dewa, Senin 5 Juni 2023. 

Terkait soal pelayanan pemerintahan untuk warga di wilayah tersebut, lanjut Ratu Dewa, jika pelayanan ada ukuran semua.

BACA JUGA:10 Tahun Sengketa Perbatasan Palembang dan Banyuasin Tak Tuntas, Terus Disuarakan Warga Tegal Binangun

“Artinya dari perspektif administrasi karena peraturan Mendagri, aparat tau ukurannya mana yang boleh dan tidak. Kami merujuk pada regulasi, baik regulasi yang berhubungan dengan apbd, maupun merujuk pada regulasi yang lain," ujar Ratu Dewa. 

Sementara itu, Asisten 1 Bidang Pemerintah Setda Kota Palembang Yanurphan Yani menambahkan, terkait dengan persoalan tapal batas dan Permendagri 134/2022 warga Tegal Binangun.

"Kita tadi melakukan rapat secara internal terkait penolakan warga mengenai tapal batas ini. Kita minta pendapat masing-masing soal masalah RT, kependudukan, PBB dan lain-lain," ungkap Yanurphan Yani. 

Mengenai keinginan warga yang tidak mau menjadi warga Banyuasin dan tetap menjadi warga Palembang, menurut Yanurphan Yani, mungkin ada jalur dan cara sesuai dengan aturan yang ada.

BACA JUGA:Bupati Askolani Tegaskan Tegal Binangun Masuk Wilayah Banyuasin, Cek Fakta Selengkapnya Disini..

"Silahkan berproses, apakah akan gugat ke jalur Mahkamah Agung, dan lainnya maka ini hak masyarakat," jelas Yanurphan Yani. 

Berdasarkan Permendagri 141/2017 pasal 34 soal perubahan batas wilayah, ada  4 sebab, yaitu :

1. Melalui gugatan masyarakat yang diajukan ke MK (diputuskan MK) Atau keputusan pengadilan yang bersifat tetap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: