Modusnya Pura-pura Jadi Penumpang, Ari Wibowo Rampas Mobil Strada

Modusnya Pura-pura Jadi Penumpang, Ari Wibowo Rampas Mobil Strada

Tersangka Ari Wibowo saat diamankan polisi. Foto: dokumen/linggau pos--

Modusnya Pura-pura Jadi Penumpang, Ari Wibowo Rampas Mobil Strada

MURATARA, SUMEKS.CO – Satreskrim Polres Muratara meringkus seorang pelaku perampasan sebuah mobil Mitsubishi Strada dengan modus berpura-pura jadi penumpang.

Tersangka Wikey Ari Wibowo (31), warga Dusun IV, Desa Pauh, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara ditangkap pada Senin, 6 Juni 2023 sekitar pukul 04.00 WIB lalu. 

Aksi perampasan mobil ini diketahui terjadi di Jalan Hauling Batu Bara, KM 11, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Selasa 6 Juni 2023 sekitar pukul 02.00 WIB.

Saat itu korban Rezi Bastian (34), warga Desa Air Bening Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara, sedang mengendarai mobil Mitsubishi Strada nopol BH 8284 MO.

BACA JUGA:Modus Tanya Indekos, Rampas Hp Pelajar Saat Main Game di Poskamling

BACA JUGA:Karang Cerita, 3 Pelaku Hanya Ingin Rampas Mobil Bos Sawit, Tapi Aksi Curas Sudah Direncanakan Saat Pesta Sabu

“Pelaku ikut menjadi penumpang. Namun saat tiba di KM 11 tepatnya di depan Pos MMJ tersangka mengancam korban,” kata Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasat Reskrim, AKP Sopian Hadi didampingi Kasi Humas, AKP Baruanto. 

Korban diancam tersangka dan kemudian diturunkan ke Pos MMJ.

Pelaku langsung membawa kabur mobil korban tersebut ke arah Pauh Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.

Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

BACA JUGA:Tak Ada Uang untuk Makan dan Beli Rokok, Warga Tanah Abang PALI Ini Rampas Ponsel

BACA JUGA:Todong dan Rampas Handphone-Uang Milik IRT, Tegar Ditembak Polisi

“Korban mengalami kerugian senilai Rp300 juta dan melapor ke Polsek Rawas Ilir,” terang Kasat Reskrim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: