Tak Ada Uang untuk Makan dan Beli Rokok, Warga Tanah Abang PALI Ini Rampas Ponsel
Tersangka Hadi Anggara (duduk) saat diamankan di Mapolsek Tanah Abang PALI bersama barang bukti. Foto: dokumen/sumeks.co--
PALI, SUMEKS.CO - Akibat perbuatan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang dilakukan oleh Hadi Anggara (33), warga Desa Harapan Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, membuat dirinya harus mendekam di sel tahanan Polsek Tanah Abang.
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin SIK melalui, Kapolsek Tanah Abang AKP Zaldi SH MH membenarkan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban bernomor : LP / B / 04 / II / 2023 / SPKT / Polsek Tanah Abang / Polres PALI / Polda SUMSEL, tanggal 26 Februari 2023.
Pria yang kesehariannya dipanggil Aang itu diamankan polisi lantaran mencuri ponsel genggam milik korban Listra (28), warga Dusun II, Desa Harapan Jaya, Kecamatan Tanah Abang.
Bermula pada Minggu (26/2) sekitar pukul 01.00 WIB saat tersangka Aang mengendap masuk ke rumah korban melalui atap rumah dengan cara membuka genteng rumah korban.
BACA JUGA:Kasus Curas Menonjol, Polres OKI Amankan 21 Tersangka Selama Operasi Sikat Musi II
Kemudian, tersangka berhasil masuk dan turun ke dapur. Mendengar suara berisik di dapur, korban Listra kemudian terbangun dan pergi ke dapur.
Saat itu korban sudah melihat tersangka yang sedang bersembunyi, kemudian korban meminta agar tersangka berlari, namun bukannya berlari karena sudah ketahuan, tersangka justru mengeluarkan sebilah pisau dan mengancam untuk meminta uang.
Karena korban tidak mempunyai uang, maka tersangka kemudian mengambil smartphone milik korban dan langsung kabur.
Mendapati laporan dari korban, Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanah Abang melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut dan didapatkan informasi tentang pelaku.
BACA JUGA: Usai Mengeroyok, Pelaku Curas Ini Bawa Kabur Motor Korbannya
"Setelah mengetahui pelaku sedang berada di dalam rumahnya. Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanah Abang langsung mendatangi dan mengamankannya. Pelaku juga mengakui perbuatannya," kata Kapolsek, dalam keterangan rilis, Kamis (2/3).
Selain tersangka, diamankan juga ponsel milik korban serta sebilah pisau yang digunakan tersangka untuk mengancam korban.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP, dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara," terangnya.
Sementara, tersangka Hadi Anggara mengaku, bahwa aksi nekatnya tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: