Todong dan Rampas Handphone-Uang Milik IRT, Tegar Ditembak Polisi

Todong dan Rampas Handphone-Uang Milik IRT, Tegar Ditembak Polisi

Barang Bukti sejumlah kotak handphone yang ditemukan di rumah tersangka Tegar. Foto: Deny/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) I Palembang berhasil meringkus dan melumpuhkan seorang tersangka penodongan dan perampasan handphone sekaligus uang. 

Tersangkanya, Tegar (18), warga Kampung Kapiten, Lorong Tanggo Rajo, Kecamatan SU I Palembang. Dia diamankan Rabu 15 Maret 2023 sekitar pukul 19.00 WIB. 

Aksi tersangka diketahui di Jalan KH Azhari, Lorong Kapiten, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, Selasa 7 Maret 2023 sekitar pukul 14.00 WIB. 

Siang itu korban Marleni (42), yang merupakan ibu rumah tangga (IRT), warga Jalan KH Azhari, Lorong Masjid Jamik, Kelurahan 11 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I sedang bersantai di Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

BACA JUGA:Melawan, Residivis Pembobol Rumah di PALI Keok Ditembak Polisi

Lalu tersangka datang dan langsung menodongkan senjata tajam (sajam) jenis pisau dan langsung merampaskan handphone milik korbannya. 

Atas kejadian ini, korban kehilangan satu unit handphone dengan kerugian ditaksir Rp 3 juta dan melaporkan ke Polsek SU I Palembang. 

Kapolsek SU I Palembang Kompol A Firdaus membenarkan telah mengamankan tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan. 

"Mendapat laporan, anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya, namun pelaku berusaha kabur serta anggota kami memberikan tindakan tegas dan terukur di kaki kanannya," kata Kompol Firdaus Kamis 16 Maret 2023. 

BACA JUGA:2 Kali Bobol Minimarket yang Sama, 2 Sekawan Ditembak Polisi

Kompol Firdaus menambahkan, tersangka merupakan target operasi (TO). 

"Dari pemeriksaan polisi, pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak enam kali," ujar Firdaus. 

Selain tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa yakni, satu buah sajam jenis pisau dan puluhan kotak ponsel.

"Atas ulahnya juga tersangka, anggota kita kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," ungkap Firdaus. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: