Keputusan Kemendagri Harus Dipatuhi, Bupati Askolani: Tak Puas Masalah Tapal Batas Silahkan Tempuh Jalur Hukum

Keputusan Kemendagri Harus Dipatuhi, Bupati Askolani: Tak Puas Masalah Tapal Batas Silahkan Tempuh Jalur Hukum

Bupati Banyuasin Askolani menegaskan Tegal Binangun masuk wilayah Kabupaten Banyuasin.-foto:sumeks.co-

Keputusan Kemendagri Harus Dipatuhi, Bupati Askolani: Tak Puas Masalah Tapal Batas Silahkan Tempuh Jalur Hukum

BANYUASIN, SUMEKS.CO - Bupati Banyuasin H Askolani SH MH menegaskan kalau mempersilahkan bagi masyarakat yang tidak puas dengan masalah tapal batas tersebut untuk menempuh jalur hukum. 

"Silahkan upaya hukum lain," kata Askolani saat ditemui usai Rapat Paripurna DPRD Banyuasin dalam rangka penyampaian nota pengantar tentang Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Banyuasin di gedung paripurna, Senin 5 Juni 2023.

Karena menurut Askolani sesuai keputusan dari Kemendagri, hasil tapal batas di wilayah itu sudah keluar dan jelas.

"Sudah keputusan harus dipatuhi aturan itu," tegasnya. 

BACA JUGA:3 Shio Dengan Ambisi Yang Tinggi, Suka Bekerja dan Sukses Sampai Akhir Hayat

Apalagi dalam menentukan tapal batas itu sendiri sudah melalui proses yang sangat panjang, dan tidak serta merta langsung keluar hasilnya. 

Tentunya dalam pembahasan itu Kota Palembang, Pemkab Banyuasin juga mengikutinya didampingi oleh pihak Provinsi. 

Kemudian beberapa kali diadakan rapat, dan semuanya ada proses terkait tapal batas Palembang dan Banyuasin.

"Sehingga akhirnya ada keputusan," jelasnya. 

BACA JUGA:Pemkab Muba Gelar FGD Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar

Oleh karena itu kepada semua pihak agar mematuhi keputusan Mendagri itu, tanpa terkecuali. "Patuhi keputusan Mendagri, " tukasnya.

Askolani sendiri tidak mempermasalahkan bagi masyarakat yang tinggal di wilayah itu untuk kembali Palembang.

"Tidak masalah, tapi perlu diingat itu (masuk) wilayah Banyuasin," ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: