Bermasalah dengan Hukum, Dua Anak di Bawah Umur Ditangkap, Kasusnya Berat

Bermasalah dengan Hukum, Dua Anak di Bawah Umur Ditangkap, Kasusnya Berat

Barang bukti yang dicuri oleh dua anak di bawah umur berhasil diamankan. Foto: dokumen/sumeks.co--

Bermasalah dengan Hukum, Dua Anak di Bawah Umur Ditangkap, Kasusnya Berat

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dua orang anak di bawah umur bermasalah dengan hukum. Keduanya diamankan Subdit 3 Jatantas Ditreskrimum Polda Sumsel.

Kasus yang dialami keduanya setelah melakukan pencurian di salah satu bengkel hingga korban mengalami kerugian Rp 20 juta.

Dua tersangka yang diamankan itu yakni berinisial FA (16) dan NA (15), keduanya warga Kecamatan Kalidoni, Palembang. 

Keduanya diringkus tim opsnal Unit 3 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel pimpinan Kanit AKP Herli Setiawan SH dan Panit AKP Novel Siswandi,saat berada di Jalan Pasundan, Kalidoni, Palembang pada Minggu 4 Juni 2023 sekira pukul 15.00 WIB. 

BACA JUGA:Jadi Pak Ogah di Jalan Basuki Rahmat, 3 Anak di Bawah Umur Diamankan Dit Samapta Polda Sumsel

“Pelaku melakukan pencurian di salah satu bengkel di Jalan Iswayudi Kecamatan Kalidoni Palembang, pada Selasa 23 Mei 2023 dini hari lalu,” kata Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika SIK MH melalui Kanit III AKP Herli Setiawan SH, Senin 6 Juni 2023. 

Modusnya yakni, pelaku masuk ke dalam bengkel dengan melalui pintu belakang yang tidak terkunci. 

Pelaku mengambil besi potongan, gerinda, dinamo kemudian pelaku menjual barang-barang tersebut.

“Kerugian yang dialami korban sebesar Rp20 juta. Kita juga mengamankan barang bukti sejumlah potongan besi, alat gerinda, dan tas yang dibawa pelaku saat beraksi,” terang Herli. 

BACA JUGA:Luar Biasa, Wanita di Jambi Cabuli 17 Anak di Bawah Umur

Akibatnya ulahnya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: