Imbau Kontraktor Harus Cicil Temuan BPK Sebesar Rp1,3 Miliar, Ridho Yahya: Jangan Begawe Asal-Asalan
Wali Kota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM menanggapi serius terkait temuan BPK sebesar Rp1,3 miliar. Foto: Dian/sumeks.co --
Selain mengimbau para kontraktor untuk bekerja dengan benar. Pihaknya pun memakai jasa konsultan dan pihak inspektorat untuk melakukan cek hasil pekerjaan para kontraktor.
BACA JUGA:Dinas Perkim PALI Cairkan Anggaran Rp7,3 Miliar, Kontraktor tak Kerjakan Proyek Gedung DPRD
Tak hanya itu, Pemkot pun mengambil kebijakan untuk tidak membayarkan pekerjaan 100 persen sebelum dilakukan audit.
"Itu langkah terakhir kita menunda pembayaran belum 100 persen sebelum selesai diaudit BPK, itu solusi yang paling kejam," tegasnya mengaku karena jangan sampai negara dirugikan.
Lebih lanjut, Ridho mencontohkan jika di akhir pekerjaan pihaknya menunda 30 persen pembayaran hingga audit BPK selesai.
Setelah diaudit, ternyata ada temuan sebesar Rp20 persen maka pihaknya tinggal memotong hasil audit dan tinggal mengembalikan 10 persen saja.
BACA JUGA:Ditipu Oknum Kontraktor Proyek di Prabumulih, Setengah Miliar Melayang
"Artinya kita berhasil mengembalikan kerugian 20 persen. Karena kalau uang sudah dibayarkan ke pemborong, susah kita menagihnya," bebernya.
Sebaliknya, kerugian 20 persen tersebut langsung dikembalikan ke kas negara dan aman.
Disinggung masa waktu pengembalian kerugian 60 hari setelah terbit surat BPK?
Ridho mengimbau kepada para kontraktor, jika ada uang secepatnya dikembalikan atau setidaknya dengan cara mencicil.
BACA JUGA:Diingatkan Berulang Kali, Polrestabes Palembang Sita Genset Kontraktor Lift Jembatan Ampera
Diketahui, belum lama ini Kejari Prabumulih mengumpulkan 58 kontraktor di aula Kantor Kejaksaan.
Tujuannya, tak lain untuk mengimbau para kontraktor segera mengembalikan kerugian negara atas temuan BPK senilai Rp2,7 miliar.
Dimana Rp1,4 miliar sudah dikembalikan dan sisanya masih ada Rp1,3 miliar belum dikembalikan para kontraktor.(chy)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: