Imbau Kontraktor Harus Cicil Temuan BPK Sebesar Rp1,3 Miliar, Ridho Yahya: Jangan Begawe Asal-Asalan
Wali Kota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM menanggapi serius terkait temuan BPK sebesar Rp1,3 miliar. Foto: Dian/sumeks.co --
Imbau Kontraktor Harus Cicil Temuan BPK Sebesar Rp1,3 Miliar, Ridho Yahya: Jangan Begawe Asal-Asalan
PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Wali Kota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM menanggapi serius terkait temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sebesar Rp1,3 miliar yang harus dikembalikan para kontraktor.
Dia mengimbau para kontraktor untuk segera mengembalikan dana tersebut, setidaknya dengan cara mencicilnya.
"Tapi kan, ada Undang-Undang yang mengatur kalau sudah mengangsur APH (Aparat Penegak Hukum) tidak bisa turun lagi, ada aturannya ku dengar Undang-Undang-nya seperti itu," ujar Ridho Yahya dibincangi belum lama ini.
Orang nomor satu di kota nanas itu pun mengimbau kepada para kontraktor supaya kedepan bekerja dengan benar dan bagus sehingga tidak ada temuan lagi.
BACA JUGA:Kajari Prabumulih Kumpulkan Puluhan Kontraktor, Desak Pembayaran Kerugian Rp1,3 Miliar yang Nunggak
"Jangan begawe asal-asalan, apalagi di Prabumulih ini," tegasnya.
Dia pun menyebutkan, temuan BPK didapati dimana para kontraktor sudah dibayar 100 persen atas pekerjaannya.
Namun setelah dicek BPK pekerjaannya, ternyata ada temuan.
"Jadi bukan kelebihan bayar," jelasnya.
BACA JUGA:Kontraktor Cemas, Pengadaan Barang dan Jasa Belum Ada Kejelasan
Dia pun mencontohkan, kontraktor tersebut memenangkan tender untuk membangun jalan senilai Rp1 miliar.
Jalan tersebut sudah selesai dikerjakan dan pihak Pemkot juga sudah membayarkannya.
"Tapi ternyata setelah dicek BPK ada temuan, ada pekerjaan yang tidak sesuai spek mereka," sambungnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: