Bakal Undang Pemprov Sumsel, Cari Solusi Polemik Seismik 3D di PALI

Bakal Undang Pemprov Sumsel, Cari Solusi Polemik Seismik 3D di PALI

Wabup PALI, Drs H Soemarjono, didampingi Assiten 2, Rizal Fahlevi, Camat Abab dan Camat Penukal dan Camat Tanah Abang serta perwakilan dari PT Pertamina EP. Foto: Heru/sumeks.co--

Bakal Undang Pemprov Sumsel, Cari Solusi Polemik Seismik 3D di PALI

PALI, SUMEKS.CO - Polemik permasalahan ganti rugi atas penolakan masyarakat Forum Betung Raya Abab Bersatu yang mengacu pada Pergub Nomor 40 tahun 2017 dari kegiatan Seismik 3D terus berlanjut. 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) memanggil pihak PT Pertamina EP terkait kegiatan seismik 3D di wilayah Kecamatan ABAB, Rabu 31 Mei 2023 lalu.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Bupati (Wabup) PALI, Drs H Soemarjono, diikuti oleh Assiten 2, Rizal Fahlevi, Camat Abab dan Camat Penukal dan Camat Tanah Abang serta perwakilan dari PT Pertamina EP.

Setelah mempelajari dengan detail Peraturan Gubernur (Pergub) No 40 tahun 2017, Wakil Bupati Drs H Soemarjono mengatakan masalah ganti rugi itu sudah tidak sesuai dengan kondisi yang ada saat ini.

BACA JUGA:Datangi DPRD PALI, Masyarakat Betung Raya Abab Bersatu Persoalkan Ganti Rugi Seismik 3D

"Kalau Pergub itu sesuai dengan aspirasi masyarakat, tentunya akan sangat mudah diselesaikan. Tapi, karena dianggap terlalu rendah dan tidak sesuai, makanya masyarakat menuntut. Masalahnya Pergub itu belum berubah dari tahun 2017," tambahnya.

Dirinya menjelaskan, setelah membaca Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yakni PP Nomor 19 tahun 2021, bahwa PP itu bisa menggugurkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 tahun 2012 dan Perpres No 148 tahun 2015.

"PP yang baru itu fungsinya mengugurkan Perpres yang lama. Artinya ada celah untuk merubah Pergub Nomor 40 tahun 2017 itu," jelas Soemarjono.

Rencananya pada Senin 5 Juni 2023 Pemkab PALI akan mengundang dari pihak Biro SDM dan Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel untuk hadir dalam pertemuan antara, Pemkab PALI, masyarakat, pihak pelaksana seismik 3D Abab dan DPRD PALI untuk membahas permasalahan ganti rugi seismik 3D Abab.

BACA JUGA:Dianggap Tidak Membawa Keuntungan, Kegiatan Seismik 3D di PALI Kembali Disoal

"Dengan begitu ada celah untuk minta ke Gubernur supaya meninjau kembali Pergub 40 tahun 2017 karena sudah ada PP terbaru yang mengaturnya," ungkapnya.

Wabup PALI berharap, permasalahan ganti rugi tersebut tidak akan menghambat kegiatan seismik 3D. 

Karena menurutnya kegiatan Seismik juga menjadi bagian dari produksi Nasional. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: