Banner Pemprov

Anggota DPRD Sumsel ini Tegaskan Tanggung Jawab Pemeliharaan Jalan

Anggota DPRD Sumsel ini Tegaskan Tanggung Jawab Pemeliharaan Jalan

Chairul S Matdiah. Foto: Istimewa--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - ​Anggota DPRD Sumsel Chairul S Matdiah meminta masyarakat untuk lebih jeli dan edukatif dalam menyampaikan kritik serta pengaduan terkait infrastruktur jalan rusak. Hal ini disampaikannya agar aspirasi dan keluhan yang dilayangkan publik bisa tepat sasaran ke instansi yang memegang wewenang.

​Menurut Chairul, selama ini ada kecenderungan di masyarakat yang langsung menyalahkan Pemerintah Provinsi atau Gubernur ketika melihat ada jalan yang rusak di wilayah Sumsel. Padahal, dari total panjang jalan yang membentang di Bumi Sriwijaya, porsi kewenangan Pemerintah Provinsi terbilang paling kecil dibanding jalan nasional maupun kabupaten/kota.

​"Total panjang jalan di Sumsel ini mencapai lebih dari 26.000 kilometer. Namun, masyarakat perlu tahu bahwa kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan itu hanya berada pada jalur sepanjang ± 1.779 Km jalan provinsi. Sisanya, sekitar 24.000 Km lebih, merupakan tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten/Kota, hingga Pemerintah Desa," kata Chairul S Matdiah.

BACA JUGA:DPRD Lahat Gelar Paripurna Istimewa, Momentum Evaluasi Pembangunan Daerah

BACA JUGA:Kasus SPPD Fiktif Terungkap, 300 ASN Sekretariat DPRD Riau Dimutasi Massal

​Oleh karena itu, lanjut Chairul, jika ada kerusakan di jalan desa atau jalan kabupaten, tidak tepat jika publik langsung menyerang atau menyalahkan Gubernur. 

"Cek dulu status jalannya, lihat marka warnanya. Kritik yang objektif dan tepat sasaran justru akan membuat pemerintah yang berwenang merespons dan memperbaikinya dengan lebih cepat," tegasnya.

​Untuk mengedukasi masyarakat, Chairul membeberkan rumus mudah membedakan status jalan di lapangan berdasarkan marka, ukuran fisik, dan rutenya.

Jalan Nasional adalah kewenangan pemerintah pusat melalui Ditjen Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Jalan Nasional memiliki marka jalan membujur berwarna kuning di bagian tengah. Lebar jalan minimal 7 meter dan bertahap menuju 9 meter.

BACA JUGA:Anak Anggota DPRD Muara Enim Kembali Diperiksa, Kejati Sumsel Dalami Dugaan Suap Proyek Irigasi Rp7 Miliar

BACA JUGA:Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Luwu Utara Hadiri Pesta Panen di Sabbang

"Fungsi jalan nasional menghubungkan antarprovinsi dan menjadi jalur strategis nasional. Panjang Jalan Nasional di Sumsel adalah ± 1.580 Km," katanya.

Dia mencontohkan, ​​Jalur Lintas Timur rute Palembang–Betung–Sungai Lilin–Bayung Lencir–Batas Jambi, serta Palembang–Kayu Agung–Pematang Panggang–Batas Lampung.

​Jalur Lintas Tengah: Sp Indralaya–Prabumulih–Muara Enim–Lahat–Lubuklinggau–Batas Bengkulu, serta Baturaja–Martapura–Batas Lampung​Jalur Lintas Penghubung: Betung–Sekayu–Mangunjaya–Muara Beliti, dan Prabumulih–Beringin–Baturaja.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait