WOW! 23 Kampus yang Izin Operasionalnya Dicabut, Palembang Juga Ada Loh, Cek Faktanya Disini

WOW! 23 Kampus yang Izin Operasionalnya Dicabut, Palembang Juga Ada Loh, Cek Faktanya Disini

23 kampus di seluruh Indonesia dicabut izin operasionalnya.--

WOW! 23 Kampus yang Izin Operasionalnya Dicabut, Palembang Juga Ada Loh, Cek Faktanya Disini

SUMEKS.CO,- Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemndikbudristek) diam-diam mencabut izin beberapa kampus atau Perguruan Tinggi (PT) di Indonesia.

Dilansir dari berbagai informasi, Kamis 1 Juni 2023 setidaknya ada kurang lebih 23 PT yang dicabut izinnya karena tidak memenuhi standar pendidikan.

Adapun izin yang dicabut diketahui berupa izin operasioanalnya, sehingga PT yang dimaksud tidak lagi diperbolehkan menyelenggarakan pendidikan.

BACA JUGA:Orang Tua Korban Tawuran Mengira Anaknya Jatuh dari Motor, Ternyata Ada Luka Tikam di Punggung

Standar pendidikan tersebut diantaranya, berupa standar pendidikan tinggi sebagaimana ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Dirjenristek).

Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Lukman selaku Direktur Kelembagaan Dirjenristek RI.

"Terdapat 23 perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya, karena tidak memenuhi standar ketentuan dasar penyelenggaraan perguruan tingg," kata Lukman.

Lukman mengungkapkan, ada kurang lebih 23 PT atau kampus yang telah dicabut izin operasionalnya.

BACA JUGA:MASYAALLAH! 7 Tempat Misterius Disebut dalam Al-Quran, Ternyata Masih Disembunyikan Allah SWT

Lebih lanjut dikatakan Lukman, dari daftar 23 PT atau kampus yang telah dicabut izin operasionalnya sebagian besar berada di Pulau Sumatera dan Jawa.

Alasan izin operasional PT ataupun kampus yang dicabut, diketahui telah melakukan sejumlah pelanggar berat dan praktek-praktek mengerikan.

Maksud dari pelanggaran berat itu yakni mulai dari pembelajaran fiktif, melakukan praktik mengerikan jual beli ijazah, hingga penyimpangan beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).

Pelanggaran berat tersebut mulai dari menggelar pembelajaran fiktif, melakukan praktek mengerikan jual beli ijazah, hingga penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: