Tiga Kali Sumpah Pocong, Rian Antoni Terancam 15 Tahun Penjara, Jaksa Siap Tuntut Pasal Perlindungan Anak
Penyidik Unit I Subdit VI/Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, melakukan pelimpahan tahap dua tersangka pencabulan anak bawah umur, Rian Antoni, ke Kejari Palembang. foto: budiman/sumeks.co.--
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: koransumeks