NAH LHO! Pemkot Palembang dan Satlantas Polrestabes Palembang Dirikan Pos Pantau Kendaraan ODOL

NAH LHO! Pemkot Palembang dan Satlantas Polrestabes Palembang Dirikan Pos Pantau Kendaraan ODOL

Pembukaan Pos Pantau truk ODOL di Jl Noerdin Panji, Kota Palembang, Kamis, 25 Mei 2023.--dok : sumeks.co

NAH LHO! Pemkot Palembang dan Satlantas Polrestabes Palembang Dirikan Pos Pantau Kendaraan ODOL 

PALEMBANG, SUMEKS.CO – Sopir truk yang sering mengangkut muatan melebihi kapasitas, kali ini benar-benar tidak bisa berkutik lagi. 

Pemerintah Kota (Pemkot) bersama Satlantas Polrestabes Palembang mendirikan pos pantau kendaraan over dimensi dan over loading (ODOL) atau yang mengangkut barang melebihi kapasitas.

Pos Pantau kendaraan ODOL ini didirikan di Jl Noerdin Panji dan Jl Parameswara, Kamis 25 Mei 2023. 

"Ini Posko menghalau truk-truk ODOL yang masuk kota pada jam dilarang sesuai Perwali Kota Palembang Nomor 26/2019 tentang Pengaturan Rute Mobil Barang Dalam Kota," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang Aprizal Hasim dikutip SUMATERAEKSPRES.ID, Jum'at 26 Mei 2023. 

BACA JUGA:Langgar Jam Operasional, Satlantas Polrestabes Palembang Berikan Sanksi Tilang ke Sopir Truk

Aprizal Hasim mengatakan, jika ada truk yang mau masuk Kota Palembang, tidak pada jamnya, yakni pukul 21.00-06.00 WIB, maka akan ditahan di posko ini dan dilarang masuk. 

Kemudian, pos ini akan dijaga petugas selama 1×24 jam dengan 3 shift penjagaan. Sehingga tidak ada lagi kesempatan bagi sopir truk untuk masuk Kota Palembang.

"Sebelum ada pos permanen, kita efektifkan pos pantau ini bekerja sama dengan Polrestabes Palembang," ujar Aprizal Hasim. 

Sementara itu, Kasat Lantas Polrestabes Palembang Kompol Emil Eka Putra menambahkan, posko ini didirikan sesuai instruksi pimpinan, Gubernur, Wali Kota, dan Kapolrestabes. 

BACA JUGA:Terlindas Truk Tronton, Pelajar SMP Meregang Nyawa di Seberang Kantor Camat AAL Palembang

"Kami bertujuan membuat posko untuk pencegahan, sesuai dengan harapan masyarakat dan Perwali No 26/2019," ungkap Emil Eka Putra. 

Sebelumnya, Satlantas Polrestabes Palembang, menindak tegas sopir truk yang melintas di jalan protokol diluar jam operasional. 

Aparat kepolisian juga melakukan blokir ruas jalan yang sering dilintasi truk-truk besar diluar jam operasional. Bagi yang melanggan akan diberikan sanksi tilang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: