Langgar Jam Operasional, Satlantas Polrestabes Palembang Berikan Sanksi Tilang ke Sopir Truk

Langgar Jam Operasional, Satlantas Polrestabes Palembang Berikan Sanksi Tilang ke Sopir Truk

Aparat dari Satlantas Polrestabes Palembang melakukan penertiban truk yang melintas di jalan protokol diluar jam operasional.-Deny Wahyudi-

Langgar Jam Operasional, Satlantas Polrestabes Palembang Berikan Sanksi Tilang Sopir Truk  

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Satlantas Polrestabes Palembang, menindak tegas sopir truk yang melintas di jalan protokol diluar jam operasional

Aparat kepolisian juga melakukan blokir ruas jalan yang sering dilintasi truk-truk besar diluar jam operasional. Bagi yang melanggan akan diberikan sanksi tilang. 

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Lantas Kompol Emil Eka Putra membenarkan hal tersebut. 

"Benar mas, anggota kita telah melakukan penertiban untuk kendaraan besar seperti fuso, truk, trailer yang melintas sebelum waktunya," kata Emil Eka Putra, Rabu 24 Mei 2023. 

BACA JUGA:Sosialisasi Perwali Kota Palembang, Putar Balikan Truk Besar Angkutan Barang di Luar Jam Operasional

Lanjut Emil Eka Putra, upaya penertiban kendaraan ini dilakukan, untuk menekan kecelakaan lalu lintas di Kota Palembang. 

"Mereka kita tertibkan dan kita periksa surat-suratnya. Meskipun ada yang membandel, tetap kita lakukan tindakan, dengan tilang. Namun, ada juga yang kita imbau untuk putar balik, hingga waktunya tiba untuk melintas," ujar Emil Eka Putra.

Emil Eka Putra menyebutkan, bukan tidak memperbolehkan truk bermuatan besar melintas di jalanan Kota Palembang, melainkan sudah ada jam untuk melintas.

BACA JUGA:Truk Bermuatan Pupuk Blong di Jalan Demang Palembang, Hantam Tujuh Mobil dan Satu Unit Motor

"Ini semua sudah disusun, dalam Perwali No 26 Tahun 2019, ada jam-jamnya kendaraan tersebut melintas. Dan itu, sebelumnya melalui rapat bersama instansi terkait, Dishub, Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel," ungkapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: