Dalih Ketidakadilah 5 Hakim Setuju Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, 4 Hakim Menolak

Dalih Ketidakadilah 5 Hakim Setuju Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, 4 Hakim Menolak

Dalih Ketidakadilah 5 Hakim Setuju Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK 4 Hakim Menolak --

Dalih Ketidakadilah 5 Hakim Setuju Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, 4 Hakim Menolak  

SUMEKS.CO – Perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun ditolak 4 hakim konstitusi. Sementara 5 hakim menyetujui perpanjangan.

4 Hakim Konstitusi yang menolak adalah Suhartoyo, Saldi Isra, Wahiduddin Adams, dan Enny Nurbaningsih. Saldi Isra sehari-hari adalah Wakil Ketua MK. Apa daya, suara empat hakim MK kalah dengan lima hakim MK lainnya.

"Berkenaan dengan putusan Mahkamah terhadap frasa '4 tahun' menjadi '5 tahun' a quo, kami, Hakim Konstitusi Suhartoyo, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra, dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dengan putusan dimaksud," demikian bunyi putusan MK yang dibacakan bergiliran dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis (25/5/2023).

BACA JUGA: Melihat Rumah Ratusan Tahun Milik Baba Boentjit di Palembang , Waw Instagramable Lo

4 hakim menilai ketidakseragaman mengenai masa jabatan komisi negara di Indonesia tidak dapat ditafsirkan telah menimbulkan ketidaksetaraan, ketidakadilan, ketidakpastian hukum, dan diskriminatif, serta timbulnya keraguan masyarakat atas posisi dan independensi KPK dalam struktur ketatanegaraan Indonesia, sebagaimana didalilkan oleh Pemohon.

"Argumentasi perubahan periodisasi masa jabatan pimpinan KPK selayaknya dikaitkan dengan desain kelembagaan," ucap Saldi dkk.

Namun, Pemohon yaitu pimpinan KPK Nurul Ghufron menitikberatkan dasar pengujian pada adanya pelanggaran hak konstitusional.

BACA JUGA:Iskandar Bawa Aspirasi Masyarakat Dapil Sumsel 2, Caleg DPR RI

Padahal pengaturan mengenai masa jabatan pimpinan KPK juga mengandung ketentuan yang secara tersirat memberi jaminan atas hak-hak bagi orang yang terpilih sebagai pimpinan KPK.

Perlindungan hak yang dimaksud adalah:
1. Hak atas kejelasan masa jabatan, yaitu selama 4 (empat) tahun
2. Hak dapat dipilih kembali untuk satu periode masa jabatan.

Argumentasi yang dibangun oleh Pemohon adalah bahwa masa jabatan pimpinan KPK selama 4 (empat) tahun merupakan bentuk ketidakadilan sebab ada masa jabatan di lembaga non kementerian lain yang memiliki periode lebih panjang, yaitu 5 (lima) tahun.

BACA JUGA:KPK Geledah Kemensos, Bu Risma Sebut Kasusnya Sebelum Dia Menjabat Menteri

Namun, Pemohon berdalih bahwa seharusnya masa jabatan pimpinan KPK adalah 5 (lima) tahun agar diperlakukan sama atau ada keadilan dalam perlindungan hak antara pimpinan KPK dengan pimpinan lembaga nonkementerian lainnya.

Terhadap bangunan argumentasi ini, perlu ditanggapi dua hal yaitu: Upaya mengubah masa jabatan pimpinan lembaga negara selayaknya dikaitkan dengan desain kelembagaan dan bukan berkenaan dengan ketidakadilan atau perlakuan yang tidak sama antara masa jabatan satu pimpinan lembaga negara dengan masa jabatan pimpinan lembaga negara lainnya.

BACA JUGA:Sempat Mangkir, Sekretaris MA Penuhi Panggilan KPK, Berlanjut Penahanan?

Berikutnya bilamana yang disoroti dalam membangun argumentasi mengenai pengubahan masa jabatan pimpinan lembaga negara adalah adanya kerugian hak dari Pemohon sebagai pimpinan KPK atas perlakuan yang tidak sama maka sesungguhnya Pemohon membangun dalil mengenai ketidakadilan tanpa mempertimbangkan hak orang lain yang juga berminat untuk mengajukan diri sebagai calon pimpinan KPK.

Dengan Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 (empat) tahun menjadi 5 (lima) tahun, dikhawatirkan akan memantik permohonan lain di kemudian hari terhadap adanya perbedaan masa jabatan pimpinan di beberapa lembaga atau komisi negara.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: