Usia Dibatasi, Nurul Ghufron Gugat UU KPK

Usia Dibatasi, Nurul Ghufron Gugat UU KPK

Nurul Ghufron. foto: dery ridwansah/jawapos.com--

JAKARTA, SUMEKS.CO - Salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menggugat UU No 19 Tahun 2019 yang mengatur lembaga antirasuah tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan yang diajukan Nurul Ghufron terkait batas usia pencalonan pimpinan KPK. Gugatan atau uji materi itu berkaitan Pasal 29 huruf e UU 19/2019 tentang KPK.

Pasal tersebut berbunyi, berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan. Gugatan itu dilayangkan, sebab Ghufron yang berusia 49 tahun tidak bisa lagi mencalonkan sebagai pimpinan KPK.

Merespons gugatan Ghufron, rekannya sesama pimpinan KPK, Johanis Tanak menyatakan, sebagai warga negara Ghufron mempunyai hak untuk mengajukan gugatan ke MK. Hal ini pun diatur dalam Undang-Undang.

“Prinsip asas dalam ilmu hukum pada dasarnya memberi hak kepada siapa saja yang merasa kepentingannya dirugikan dapat mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Kontitusi terhadap suatu UU yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945,” kata Johanis Tanak dikonfirmasi, Selasa 15 November 2022.

BACA JUGA:Firli Bahuri Datang ke Rumah Gubernur Papua, Langkah Mundur KPK

Dia menegaskan bukan dalam kapasitasnya mendukung atau tidak terkait gugatan tersebut. Karena memang, setiap warga negara Indonesia mempunyai hak jika kepentingannya dirugikan.

“Tidak dalam kapasitas saya menudukung atau tidak tentang hal itu, karena hal tersebut dijamin oleh UU,” tegas Johanis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: