Komplotan Spesialis Curanmor di Palembang Ditangkap, Incar Rumah Kosan dan Pasar Induk Jakabaring

Komplotan Spesialis Curanmor di Palembang Ditangkap, Incar Rumah Kosan dan Pasar Induk Jakabaring

Tersangka Alex dan Bandi saat diinterogasi oleh AKBP Haris Dinzah. Foto: Deny/sumeks.co --

Selain tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti yakni, satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi dan satu helai celana jeans warna biru dongker. 

BACA JUGA:Komplotan Curanmor di Bengkulu Dibekuk di Empat Lawang

"Atas perbuatannya tersangka kita kenakan Pasal 365 KUHP dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," ungkap Haris Dinzah. 

Sementara, tersangka Bandi mengakui telah beraksi melakukan pencurian sebanyak dua kali. 

"Motor curian dijual seharga Rp3 juta, uangnya dipakai untuk keperluan sehari-hari saja," tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: