Sidang Lanjutan UBD Palembang, Majelis Hakim Tolak Saksi dari Phak Tergugat, Gara-gara Ini
Majelis Hakim juga menghimbau kepada Kuasa Hukum Tergugat agar tidak menyia-nyiakan waktu dalam menghadirkan saksi terakhir pada persidangan selanjutnya.
Karena sebagai seorang Advokat profesional, seharusnya Kuasa Hukum I, II, X, XI dan XII dapat memilah dan memilih mana kualifikasi Saksi Fakta yang dapat diajukan dan mana yang terhalang untuk diajukan.
Selanjutnya persidangan ditunda 1 minggu dan akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2023 dengan agenda kesempatan terakhir pihak Tergugat I, II, X, XI, dan XII dalam menghadirkan Saksi Fakta. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: