Biaya Pilkades Serentak di 17 Desa Kabupaten PALI Ditanggung Pemkab

Biaya Pilkades Serentak di 17 Desa Kabupaten PALI Ditanggung Pemkab

Pemkab PALI akan menanggung biaya Pilkades yang akan diikuti 17 desa dan digelar serentak. Ilustrasi foto: antara/jpnn.com--

Biaya Pilkades Serentak di 17 Desa Kabupaten PALI Ditanggung Pemkab 

PALI, SUMEKS.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) akan menanggung biaya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan diikuti 17 desa dan digelar serentak pada 5 Juli 2023 mendatang.

Untuk besaran biaya perhelatan Pilkades di masing-masing desa tidak sama antara satu dengan yang lainnya.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten PALI Hj Emilia melalui Kabid Pemdes, Rahmat mengatakan, bahwa anggaran untuk biaya Pilkades telah dicairkan pada 6 April 2023 lalu.

Dimana biaya Pilkades antara Rp60 juta hingga Rp70 juta per desa yang menggelar Pilkades sesuai jumlah Daftar Mata Pilih (DPT).

BACA JUGA:48 Desa di Kabupaten Banyuasin Laksana Pilkades via E Voting

"Anggaran Pilkades sudah dicairkan. Kalau anggaran untuk biaya Pilkades masih kurang, maka dibebankan kepada masing-masing desa," katanya.

Rahmat menerangkan, bahwa saat ini proses tahapan Pilkades berjalan dan pada 22 Mei 2023 mendatang adalah tahapan penetapan bakal calon menjadi calon kades.

"Pelaksanaan Pilkades semakin dekat. Pendaftaran bakal Cakades sudah dilaksanakan.Tahapan selanjutnya adalah penetapan calon serta pengumuman DPT yang digelar 15 Juni 2023," terangnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk bakal cakades yang telah mendaftar ada 65 orang dari 17 desa yang menggelar Pilkades.

BACA JUGA:Sengketa Pilkades Setia Marga Karang Dapo Muratara Berlanjut, Pemda Ajukan Proses Banding

"Dari 17 desa ada 65 bakal cakades. Sebelumnya ada dua desa yang lebihi kuota bakal calon. Dimana kuota bakal calon harus lima orang per desa. Jadi dua desa itu harus melalui seleksi lagi untuk menjaring bakal cakades," jelasnya.

Adapun dua desa yang lebihi kuota bakal Cakades adalah Desa Semangus, Kecamatan Talang Ubi ada delapan orang dan Desa Muara Dua, Kecamatan Tanah Abang ada enam orang.

"Kelebihan kuota itu harus melalui seleksi lagi, karena harus diambil lima orang," bebernya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: