Gerakan Masyarakat Muara Enim Menggugat Datangi Pemkab Muara Enim, Ada Apa?
UNJUK RASA : Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Muara Enim Menggugat (GMMM) menggelar aksi unjuk rasa.--
Gerakan Masyarakat Muara Enim Menggugat Datangi Pemkab Muara Enim, Ada Apa?
MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Muara Enim Menggugat (GMMM) menggelar aksi unjuk rasa.
Pasalnya, akibat kenaikan tarif PDAM Lematang Enim Tahun 2023 telah memberatkan konsumen di halaman Pemkab Muara Enim, Kamis 11 Mei 2023.
"Kami kesini atas panggilan nurani demi menyuarakan keluhan masyarakat Kabupaten Muara Enim sehubungan dengan kenaikan Tarif Air Minum PDAM Lematang Enim," ujar Endang saat melakukan orasinya.
Menurut Endang, adapun tuntutan mereka agar Pemkab Muara Enim untuk mencabut segera Keputusan Nomor : 200/KPTS/V/2023 Tentang Kenaikan Tarif Air Minum PDAM Lematang Enim Tahun 2023, saat ini juga sebab sangat memberatkan masyarakat.
Selain itu meminta kepada PDAM Lematang Enim agar memberikan pelayanan yang terbaik untuk pelanggannya (Masyarakat Kabupaten Muara Enim), memberikan air minum yang layak minum, memberikan kualitas, kuantitas, kontinyuitas dan intensitas aliran air minum yang baik untuk para pelanggannya.
Kemudian, lanjut Endang, pelanggan berhak mendapatkan pelayanan yang terbaik, Pelanggan berhak mendapatkan kualitas air terbaik, bukan keruh-berlumpur dan bau, pelanggan berhak mendapatkan aliran sesuai dengan kuantitas kebutuhan air minum namun bukan air minim, pelanggan berhak mendapatkan kontinyuitas dan intensitas aliran air minum, pelanggan berhak mendapatkan jadwal pengaliran air minum PDAM pada jam yang tidak mengganggu waktu istirahat pelanggan, pelanggan berhak mendapatkan penawaran tarif yang sesuai dan tidak memberatkan, meskipun PDAM merupakan perusahaan monopoli khusus air minum.
"Semoga Pemerintah Kabupaten Muara Enim dapat mendengar serta merealisasikan keinginan atas keluhan rakyatnya. Dan semoga PDAM Lematang Enim bisa memberikan yang terbaik untuk pelanggannya," tambah Doni yang juga merupakan orator GMMM.
Sementara itu, Bupati Muara Enim yang diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Muara Enim H Riswandar didampingi Dirut PDAM Lematang Enim Sartono, kenaikan tarif bukan asal tetapi sudah melalui kajian dan pertimbangan sebab selama 13 tahun PDAM Lematang Enim belum pernah menyesuaikan tarifnya.
BACA JUGA:Innalillah! Asap Tebal Sebabkan Tabrakan Beruntun di Tol Cirebon, Puluhan Kendaraan Terjepit
Sedangkan biaya-biaya lain sudah naik bahkan ada yang berkali-kali seperti listrik, tawas, dan sebagainya sehingga antara pendapatan dan pengeluaran untuk memproduksi air bersih sudah tidak sesuai lagi dan terus disubsidi.
Selain itu, lanjut Riswandar, Perbup kenaikan tarif PDAM ini tidak bisa serta merta dicabut karena harus ada izin dahulu dari Kemendagri RI.
Sebab sebelum membuat Perbup harus diketahui dan seizin Kemendagri. Jika ingin dicabut, maka harus ada seizin Kemendagri lagi jika tidak sesuai prosedur tentu akan berdampak dengan hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: