Sudah 9 Hari Dibuka, KPU Kota Palembang Belum Ada Satu Partai Politik Sampaikan Berkas Bacaleg, Ada Apa?

Sudah 9 Hari Dibuka, KPU Kota Palembang Belum Ada Satu Partai Politik Sampaikan Berkas Bacaleg, Ada Apa?

Kurniawan --dok : sumeks.co

Sudah 9 Hari Dibuka, KPU Kota Palembang Belum Ada Satu Partai Politik Sampaikan Berkas Bacaleg

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Memasuki hari ke-9 pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) KPU Kota Palembang, belum menerima satu pun partai politik yang menyampaikan berkas.

"Hingga hari ini, belum ada satu pun Parpol yang mendaftar," kata komisioner KPU kota Palembang, Divisi Sosialisasi, Pendidikan dan Partisipasi Masyarakat dan SDM, Kurniawan, SE, Rabu, Mei 2023.

Kurniawan mengatakan sesuai dengan PKPU, tahapan tahun 2023 pendaftaran dimulai tanggal 1 sampai 14 Mei 2023.

"Kami akan terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan partai politik (Parpol), terdapat 18  Parpol di Kota Palembang  yang akan mengikuti kontestasi Pemilu 2024 nanti," ujar Kurniawan.

BACA JUGA:WADUh! Sepekan Dibuka Bacaleg yang Daftar ke KPU OKI Masih Nihil, Kader Partai Kemana?

Sebetulnya, menurut Kurniawan, beberapa Parpol sudah mengajukan jadwal untuk mendaftarkan Bacaleg.

Seperti PPP, Nasdem, PBB, Partai Ummat, PKN, Golkar,  dan partai lainnya.

Kurniawan menghimbau kepada Parpol agar tidak mendaftarkan Bacalegnya di akhir-akhir masa batas pendaftaran.

Menyinggung apa yang menyebabkan Parpol belum mendaftar? Sejauh kata Kurniawan, pihaknya belum mengetahui.

BACA JUGA:Update Terbaru, Anak Gubernur Sumsel dan Istri Walikota 'Rebutan' Kursi DPD RI dengan 4 Senator Petahana

Namun, menurutnya kemungkinan Parpol akan menyampaikan berkas setelah melengkapi semua persyaratan.

"Setelah itu baru akan melaksanakan penyampaian berkas ke kantor KPU Kota Palembang," terangnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: