Iskandar Tetap Jabat Bupati OKI, Sebelum Resmi Penetapan DCT
Bupati Ogan Komering Ilir, H Iskandar, SE.--
Iskandar Tetap Jabat Bupati OKI, Sebelum Resmi Penetapan DCT
OKI, SUMEKS.CO - Bupati Ogan Komering Ilir, H Iskandar, SE tetap menjalankan amanat yang diemban negara, sebelum resmi ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPR yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum.
Hal ini disampaikan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten OKI, Antonius Leonardo, Selasa 9 Mei 2023.
Yakni pasca pengajuan surat pengunduran diri Bupati OKI beberapa waktu yang lalu ke DPRD Kabupaten OKI. Untuk resmi penetapan DCT. DPR ini yaitu Berdasarkan Peraturan Kepala KPU (PKPU) Nomor 10/Tahun 2023, diketahui penetapan DCT pada 3 November 2023.
Menurut Anton, untuk pengunduran diri Bupati OKI merupakan syarat administrasi untuk pencalonan dirinya sebagai anggota DPR RI sebagai mana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 240 ayat (1) dalam regulasi tersebut.
BACA JUGA:RSUD Prabumulih Terima Ratusan Mahasiswa Magang Jurusan Perawat dan Koas Penyakit Dalam
"Jadi apakah kepala daerah, kepala desa, apakah BUMD, BUMN, juga TNI/Polri, wajib mengundurkan diri," terangnya.
Surat pengunduran diri tersebut kata Anton hanya syarat untuk pengajuan bakal calon yang tahapannya mulai 1 sampai 14 Mei 2023.
“Pengunduran diri ini secara administratif, namun bupati tetap melaksanakan tugasnya hingga ditetapkan dalam DCT sesuai ketentuan PP 32/2019 tentang tata cara pelaksanaan cuti kampanye bagi para pejabat yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD, DPD atau menjadi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden," bebernya.
Lanjut Anton sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pemberhentian kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan kepada Menteri Dalam Negari melaui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Sementara terkait untuk bakal adanya kekosongan jabatan Bupati OKI setelah pengumuman nanti Anton menjelaskan bahwa dalam satu hari tidak boleh ada kekosongan kepala daerah.
"Harus ditunjuk Plt nantinya, kalau dibawah satu bulan ditunjuk Plh sesuai perkembangannya nanti," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: