Tersangka Lina Mukherjee Kasus Penistaan Agama Wajib Lapor ke Polda Sumsel Hanya Cukup Video Call?
Tersangka Lina Mukherjee tidak ditahan oleh penyidik Siber Polda Sumsel namun, dia dikenakan wajib lapor satu atau dua kali dalam seminggu. Foto: edho/sumeks.co--
Tersangka Lina Mukherjee Kasus Penistaan Agama Wajib Lapor ke Polda Sumsel Hanya Cukup Video Call?
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel tidak menahan tersangka Lina Mukherjee dalam kasus penistaan agama makan kulit babi.
Sabtu 6 Mei 2023 lalu, Lina sempat ditemui awak media di Thamrin City Jakarta dan mengaku dirinya cuma dikenakan wajib lapor satu atau dua kali dalam seminggu.
Wajib lapor pada umumnya tersangka wajib hadir atau diharuskan datang langsung kepada penyidik, namun Lina mengaku dia tidak mesti datang dan menghadap langsung, melainkan cukup dengan melakukan Video Call (VC) saja.
"Iya, cuma wajib lapor via video call sama Pak Direktur di sana. Kalau aku, kan emang tersangka cuma nggak ditahan karena ada maag kronis," ungkap Lina kepada awak media.
BACA JUGA:Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan Penyidik Polda Sumsel, Pelapor Lina Mukherjee Bilang Begini
Pengakuan tersangka Lina yang menyebut wajib lapor cukup dengan VC tersebut justru ditepis kuasa hukumnya, H Andi Bashar Kr Bagong SH MH.
"Tidakseperti itu, wajib lapor kami upayakan untuk bisa hadir secara langsung Kamis mendatang," ucap Bashar dikonfirmasi via telepon WhatsApp Senin 8 Mei 2023 malam.
Bashar juga menegaskan jika sama sekali tidak dilakukan penahanan terhadap kliennya oleh penyidik Polda Sumsel.
“Iya, dengan alasan-alasan yang dibenarkan di antaranya lantaran klien kami dinilai koperatif,” terang dia.
BACA JUGA:Permintaan Maaf Tersangka Lina Mukherjee Usai Urung Ditahan di Polda Sumsel Karena Sakit Maag Kronis
Bashar juga mengatakan, kliennya juga tidak mengetahui jika ternyata konten yang dibuatnya di media sosial miliknya tersebut sampai melukai hati umat muslim hingga berujung pada pelaporan ke polisi.
Sebelumnya, Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto menegaskan, penahanan terhdap tersangka merupakan kewenangan penyidik.
“Meski sesuai dengan pasal yang dikenakan ancaman hukumannya 6 dan 5 tahun,” kata Agung saat menggelar rilis Kamis 4 Mei 2023 sore lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: