Modus Pinjam Motor untuk Antar Tahanan, Polisi Gadungan di Seberang Ulu Diciduk Polisi Beneran

Modus Pinjam Motor untuk Antar Tahanan, Polisi Gadungan di Seberang Ulu Diciduk Polisi Beneran

Tersangka Asmuni saat diamankan di Polsek SU I Palembang setelah melakukan penipuan mengaku sebagai polisi. Foto: Deny/sumeks.co--

Kapolsek Firdaus menambahkan, tersangka merupakan residivis dan pernah ditangkap di tahun 2013, 2018, dan terakhir saat ini ditangkap Polsek SU I tahun 2023 ini.

BACA JUGA:Tak Berhenti Kasus Polisi Gadungan di Palembang, Menjurus Pidana Serius, Tak Lagi Bermotif Pikat Perempuan

"Residivis kasus penipuan dengan mengaku anggota polisi, serta ke tiga kali ini mengaku juga menjadi anggota polisi," ujar A Firdaus. 

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka Asmuni mengakui perbuatannya. "Iya pak, terpaksa karena kebutuhan ekonomi," ungkap tersangka Asmuni. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: