Modus Pinjam Motor untuk Antar Tahanan, Polisi Gadungan di Seberang Ulu Diciduk Polisi Beneran
Tersangka Asmuni saat diamankan di Polsek SU I Palembang setelah melakukan penipuan mengaku sebagai polisi. Foto: Deny/sumeks.co--
Kapolsek Firdaus menambahkan, tersangka merupakan residivis dan pernah ditangkap di tahun 2013, 2018, dan terakhir saat ini ditangkap Polsek SU I tahun 2023 ini.
"Residivis kasus penipuan dengan mengaku anggota polisi, serta ke tiga kali ini mengaku juga menjadi anggota polisi," ujar A Firdaus.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Asmuni mengakui perbuatannya. "Iya pak, terpaksa karena kebutuhan ekonomi," ungkap tersangka Asmuni. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: