Pj Bupati H Apriyadi Ingatkan Jangan Tambah Libur Usai Lebaran

Pj Bupati H Apriyadi Ingatkan Jangan Tambah Libur Usai Lebaran

--

Pj Bupati H Apriyadi Ingatkan Jangan Tambah Libur Usai Lebaran

SEKAYU, SUMEKS.CO - Usai dihadapkan pada libur dan cuti bersama perayaan Idul Fitri 1444 H, ASN dan pegawai di lingkungan Pemkab Muba kembali diwajibkan masuk bekerja Selasa 24 April 2023 untuk menjalankan pelayanan publik kepada masyarakat. 

Pj Bupati Muba Apriyadi Mahmud menegaskan, kepada seluruh Kepala OPD dan pegawai untuk masuk kembali normal seperti biasa mulai Rabu 26 April 2023. 

"Ya, semua wajib masuk normal seperti biasa, jangan tambah libur," tegas Ketua Umum Forum Sekretaris Indonesia Daerah Sumsel (Forsesdasi). 

Menurutnya, ketentuan libur dan cuti bersama yang telah diberikan sudah sangat cukup untuk euforia perayaan Idul Fitri 1444 H. 

BACA JUGA:PNS Pemkot Palembang Absen PascaLilbur Lebaran, Sanksi Menanti

"Nanti hari pertama masuk kerja, Kepala OPD wajib cek semua kehadiran staf dan pegawai masing-masing, terutama ASN," tegasnya lagi. 

Sementara itu, Pj Sekda Musni Wijaya SSos MSi mengatakan semua ketentuan dan aturan libur hingga cuti bersama untuk ditaati semua pegawai di lingkungan Pemkab Muba.

"Besok masuk kerja normal seperti biasa, wajib hadir dan kembali menjalankan roda Pemerintahan," ucapnya. 

Ia menegaskan, apabila ada yang tidak hadir tanpa keterangan atau menambah libur akan diberikan sanksi tegas. "Ya, kalau ada yang coba-coba molor tambah libur tanpa persetujuan akan ada sanksi," tutupnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: