Dendam Lama, Periansyah Kehilangan Nyawa Saat Nongkrong Malam Lebaran

Dendam Lama, Periansyah Kehilangan Nyawa Saat Nongkrong Malam Lebaran

Tersangka Keny dan Ridwan, dua pelaku yang berhasil diamankan. Foto: sumateraekspres.id--

Yakni, tersangka M Keny Hermanto, warga Lr Rawo-Rawo, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan SU II dan M Ridwan (21), warga Lr Tuan Kapar, Kelurahan 14 Ulu, SU II.

BACA JUGA:Dalih Nongkrong Menunggu Sahur Tiba Malah Dipakai Buat Ajang Tawuran, Remaja Buang Pisau Ketika Polisi Merazia

“Pelaku MM, masih dalam pengejaran anggota di lapangan. Motifnya, para pelaku ini dendam dengan korban dan rombongannya. Sehingga begitu lihat korban cs sedang nongkrong, ketiga pelaku ini menyerangnya dengan senjata tajam,” terang Bayu.

Atas perkara tersebut, kedua tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP, jo Pasal 338 KUHP, jo Pasal 170 ayat 3 KUHP. 

“Pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan dan pengeroyokan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia. Ancaman hukumannya pidana penjara di atas lima tahun,” tegas Bayu.

Kepada polisi, tersangka M Ridwan, mengaku sebelumnya mereka sempat ribut dengan korban. Sehingga menaruh dendam. 

BACA JUGA:Minuman Direbut Saat Nongkrong di Terminal Pendopo Berujung Pembacokan

Mereka yang sudah membawa sajam, langsung menyerang begitu melihat korban dan teman-temannya.

Penyerangan yang pertama gagal, karena korban cs berhasil kabur. Mereka ulangi lagi menyerang pada malam dini harinya, baru berhasil. 

“Korban (Periansyah) kami bacok pakai celurit, waktu dia terkapar kami bacok lagi. Ada temannya yang lagi tidur karena mabuk (Ariansyah), juga kami bacok. Tapi dia melompat ke rawa-rawa. Teman-teman korban yang lain juga ada yang kabur,” akunya.(afi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: