331 Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Prabumulih Terima Remisi, 3 Langsung Bebas

331 Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Prabumulih Terima Remisi, 3 Langsung Bebas

Kepala Rutan Prabumulih, David Rosehan. Foto: dokumen/sumeks.co --

331 Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Prabumulih Terima Remisi, 3 Langsung Bebas

PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Sebanyak 331 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Prabumulih mendapatkan remisi lebaran Idulfitri 1444 H.

Hal itu diungkap Kepala Rutan Prabumulih, David Rosehan.

"Ada 331 WBP kita yang dapat remisi khusus (RK) hari raya Idulfitri, namun sebelumnya kita mengusulkan 341 ornag untuk mendapatkan remisi," ujar David. 

Remisi itu diberikan, setelah salat Idulfitri yang dipusatkan di Rutan Kelas I Palembang dan dilakukan secara virtual melalui aplikasi zoom.

BACA JUGA:1.303 Narapidana di Wilayah Babel Terima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H

Dijelaskan David, dari total 331 orang yang mendapatkan remisi, 3 orang diantaranya menerima RK II, dimana dengan mendapat remisi itu, maka mereka langsung bebas atau langsung menjalankan pidana subsider karena habis masa pidana pokok.

Sedangkan untuk 328 orang sisanya, mendapatkan RK I dengan mengurangi masa pidana pokok dengan pengurangan yang disesuaikan dengan remisi yang didapat.

"Untuk pemotongan masa tahanan yang didapat para napi jumlahnya cukup bervariasi. Ada yang 14 hari, 1 bulan dan lainnya," ucapnya.

Masih kata David, para napi yang mendapat remisi tersebut semuanya telah memenuhi syarat yang telah ditentukan. 

BACA JUGA:745 Warga Binaan Lapas Sekayu Dapat Remisi Lebaran, 6 Orang Langsung Bebas

"Sudah melalui verifikasi oleh petugas kita, ini semua sudah memenuhi persyaratan sesuai aturan yang berlaku," tukasnya.(chy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: