Menjelang Lebaran Idulfitri, Seorang Pria di Bayung Lencir Muba Dihabisi Tetangga Sendiri

Menjelang Lebaran Idulfitri, Seorang Pria di Bayung Lencir Muba Dihabisi Tetangga Sendiri

Tersangka Saripudin yang menusuk tetangganya sendiri berhasil diringkus Polres Muba. Foto: dokumen/sumeks.co--

“Alhamdulillah pada hari Jumat 21 April 2023 sekira pukul 03.00 WIB terduga pelaku dapat kami tangkap  tanpa ada perlawanan,” jelasnya dikutip dari sumateraeskpres.id.

BACA JUGA:Mr X yang Dibunuh di Prabumulih Ternyata Teman Sendiri, Pelaku Kesal Korban Bawa Barang Hasil Curian ke Rumah

Saat ini tersangka dalam proses penyidikan Polsek Bayung Lencir, dan pasal yang mereka terapkan adalah pasal 351 ayat(3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.

“Ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,” tambah Bondan.(Kur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: