Bawa Paket Sabu dari Riau, Kurir Asal Palembang Diringkus di Rumah Kontrakan

Bawa Paket Sabu dari Riau, Kurir Asal Palembang Diringkus di Rumah Kontrakan

Kapolrestabes Palembang menunjukkan barang bukti sabu dari tersangka. Foto: Deny/sumeks.co --

Bawa Paket Sabu dari Riau, Kurir Asal Palembang Diringkus di Rumah Kontrakan

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Seorang kurir sabu-sabu asal Palembang diringkus Anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Palembang.

Tersangkanya berinisial FS (53), warga Jalan Pertahanan, Lorong Perjuangan 3, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) Palembang merupakan kurir yang membawa sabu dari Riau. 

FS ini diringkus setelah kedapatan membawa tiga paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto 548 gram. 

Dia diringkus di rumah kontrakannya pada Sabtu 15 April 2023 sekitar pukul 02.00 WIB. 

BACA JUGA:Mobil Komplotan Kurir Narkoba Jaringan Antar Provinsi Asal PALI Ditembak di Lubuklinggau, Amankan 1 Kg Sabu

Penangkapan bermula, saat petugas menerima laporan masyarakat dan memancing tersangka yang sedang duduk di rumah kontrakannya. 

"Anggota kita langsung menghampiri pelaku dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan didapatkan barang bukti sabu," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry di Mapolrestabes Palembang, Senin 17 April 2023. 

Harryo Sugihartono mengatakan, teman tersangka bernama Jon juga seorang kurir yang sebelumnya teman satu sel dengan FS di Riau dengan kasus yang sama seperti sekarang ini yakni narkoba. 

"Pelaku membawa aabu dari Riau ke Palembang. Untuk biaya ke Palembang sendiri dibiayai oleh pelaku Jon ini, kemudian dari keterangan pelaku ke kita dia tiba di Palembang pada Sabtu 15 April 2023 sektiar pukul 01.00 WIB," ujar Harryo Sugihartono.

BACA JUGA:Karyawan Mall di Palembang Nyambi Jadi Kurir Pil Ekstasi, Upah Sekali Antar Lumayan Lah 

Lanjut Harryo, pelaku ke Palembang menumpang Bus Rapi selama di perjalanan sabu tersebut disimpan di dalam tas yang dipakai oleh pelaku. Dan barang ini sendiri akan diberikan kepada orang bernama Awi.

"Barang bukti yang anggota kita amankan yakni sabu 548 gram, satu buah tas sandang warna Biru, satu unit ponsel merk Strawberry ST 77 warna hitam beserta nomor simcard dan satu potong celana panjang jeans warna Biru," ungkap Harryo. 

Atas ulanya pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana Hukuman Mati, Pidana Penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum sebanyak Rp10 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: