Bupati Sampaikan Tiga Usulan Raperda, Abdiyanto : DPRD OKI Akan Mengkaji dari Segala Aspek

Bupati Sampaikan Tiga Usulan Raperda, Abdiyanto : DPRD OKI Akan Mengkaji dari Segala Aspek

DPRD OKI gelar sidang paripurna dihadiri Bupati OKI.--

Bupati Sampaikan Tiga Usulan Raperda, Abdiyanto : DPRD OKI Akan Mengkaji dari Segala Aspek

OKI, SUMEKS.CO - Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) Iskandar menyampaikan tiga usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2023, dalam Sidang Paripurna DPRD OKI, Jumat 14 April 2023.

Tiga poin usulan Raperda yang disebutkan Iskandar, yaitu Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten OKI, Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Dan yang ketiga, yakni Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten OKI Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten OKI,” ujar Iskandar.

Pada poin usulan Perda yang pertama, Iskandar mengatakan bahwa Pemkab OKI dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat atau investor yang akan melakukan usaha di wilayah Kabupaten OKI.

BACA JUGA:Edukasi Pelajar SMP Lawan Hoaks, Kemenkominfo Gandeng Wakil Bupati OKI

“Raperda ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Daerah,” jelas Iskandar.

Dalam Sidang Paripurna, Iskandar juga menjelaskan latarbelakang atas usulan Raperda Pajak daerah dan Retribusi Daerah di hadapan anggota DPRD OKI.

“Raperda ini bertujuan menyelaraskan objek pajak antara pajak pusat dan pajak daerah. Ini upaya agar tidak adanya duplikasi pemungutan pajak,” terangnya.

Lanjut Iskandar, usulan Raperda tersebut bertujuan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan dan memudahkan pemantauan pajak terintegrasi oleh daerah.

BACA JUGA:Bikin Geleng- Geleng! Dinilai Antikritik, Harta Gubernur Lampung Arinal Djunaidi jadi Sorotan Publik

“Selain itu, ini juga bertujuan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sekaligus mendukukung kemudahan berusaha dengan adanya simplifikasi perpajakan,” ungkap Iskandar.

Pada poin ketiga dari usulan Raperda juga diterangkan di muka Sidang Paripurna DPRD OKI.

Iskandar juga menyebutkan dua nama perangkat daerah yang diusulkan untuk diubah. Pertama, Badan Penelitian dan Pengembangan diubah menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: