Akhirnya Wali Kota Bandung Yana Mulyana Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Dijebloskan di Sel Rutan KPK
Waki Ketua KPK Nuril Gufron mengatakan, Yana Mulyana Wako Bandung ditetapkan sebagai tersangka bersama 5 orang. Foto: KPK Instagram--
Akhirnya Wali Kota Bandung Yana Mulyana Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan di Sel Rutan KPK
SUMEKS.CO- Akhirnya dini hari tadi, Minggu 16 April 2023 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menteapkan tersangka kepada Wali Kota (Wako) Bandung Yana Mulyana.
Wako Bandung ini ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan gratifikasi pengadaan barang Closed Circuit Television (CCTV) dan penyedia jasa internet untuk program Kota Bandung Smart City.
Menurut Waki Ketua KPK Nuril Gufron selain itu ada 5 tersangka lainya yang ikut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah: Kepala Dinas Perhubungan Bandung Dadang Darmawan, Sekdin Perhubungan Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna SMA Benny, Maneger PT SMA Andreas Guntoro, CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.
Kasus ini bermula adanya program Bandung Smart City. Mereka yang terlibat tersebut bermasksud mengadakan dan mengerjakan proyek tersebut.
Pertemuan difasiltiasi Khairul. Andreas dan Sony sepengtahuan Benny menemui Wako Yana.
Kemudian Sony memberikan sejumlah uang kepada Yana. Pertemuan juga membahas penunjukan PT Civo sebagi pelaksana pengadaan Inter Service Provider, ISP.
Setelah pertemuan ada dugaan penerimaan uang oleh Dadang melalui Khairul dan juga Yana melalui sekretaris pribadi.
Atas pemberian uang tersebut CIFO dinyatakan sebagai pemenang proyeks penyedia ajasa internet Dishub senilai 2,5 Miliar rupiah.
Pada 2023 Nana bersama Dadang dan keluarga menerima fasiltias ke Thailand dengan anggran PT SMA.
Menurut Nuril Gufran, kemudian ada informasi dari warga ke KPK dan terjadilah Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Barang bukti yang kini disita adalah, dolar Singapura, dolar AS, ringgit, sepatu Lous Vuitton tipe Cruise SS.
Pemberi suap dan penerima suap ditahan dijebloskan di rutan selama 20 hari kedepan.''Kami perlu menehan terhidutng 15 April 2023.hingga 4 Mei di rutan KPK,'' jelas Ghufron yang mantan Dekan Hukum Universitas Jember(Unej) ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: